Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar
Duduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Kasus ini sebelumnya dilaporkan langsung kedua korbannya.
- Duduk Perkara Viral Remaja 14 Tahun di Padang Sidempuan jadi Tersangka Usai Terima Video Porno dari Pacarnya
- Mengejutkan, Pembunuh Bocah Perempuan dalam Karung di Bekasi Simpan Alat Dukun dan Foto Anak-Anak
- Durhaka! Pemuda di Makassar Aniaya Ibu Kandung Lagi Tidur dan Ancam Pakai Gergaji
- Perempuan Bersatu, Ungkap Banyak Suara Caleg Wanita yang Hilang di Pemilu 2024
Duduk Perkara Hakim Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY Sumbar
Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menelusuri kasus seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh dua korbannya.
"Memang benar ada laporan yang masuk ke kami berkaitan dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang," kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (7/6).
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A. Laporan mereka tujukan pada KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6).
Hakim itu juga sebelumnya telah dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
"Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial," ujarnya.
Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.
Di saat bersamaan KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa hakim B diduga mengancam dua aktivis perempuan tersebut.
Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum hakim B sedang tidak menjalankan tugas atau tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.
Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku hakim mengikat setiap hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Artinya, meskipun hakim B sedang tidak bertugas perilakunya harus tetap mengacu pada kode etik yang diatur undang-undang.
Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis perempuan sedang menunggu antrean sidang.
Sembari menunggu, seorang hakim tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diduga mengancam dua pemberi bantuan hukum LBH Padang sambil menyodorkan telepon genggam lalu memfoto tanpa izin.