Duduk Perkara Komisaris dan PT AJP Jadi Tersangka TPPU Judi Online, Begini Modusnya Samarkan Uang
Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang. Hotel itu disita terkait aktivitas TPPU judi online.
Bareskrim Polri menetapkan PT Arta Jaya Putra (AJP) selaku korporasi sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online. Selain PT Aarta Jaya Putra, kepolisian juga menetapkan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka Kasus dugaan TPPU judi online.
"Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
- Sosok Pemilik Hotel Arrus Semarang yang Disita Bareskrim Terkait Judi Online
- Operasional Hotel Aruss Tak Terganggu Meski Bareskrim Lakukan Penyitaan Terkait TPPU Judi Online
- Hotel Aruss Disita Bareskrim Karena Kasus TPPU Perjudian Online, Simak Faktanya
- Terbongkar Modus Pencucian Uang Judi Online dengan Bangun Hotel di Semarang
Konstruksi Perkara
Menurut Helfi, penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang. Hotel itu disita terkait aktivitas TPPU judi online.
Adapun PT AJP diduga telah menerima aliran dana hasil judi online, sementara tersangka FH menggunakan uang diterima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.
"Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening (penampung judi online) tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022," ujar Helfi.
Atas perbuatannya, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi, dengan ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp100 miliar.
Sedangkan terhadap tersangka FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
Modus Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atau judol dengan salah satu modusnya lewat pembangunan Hotel Aruss di Semarang. AlhasilC kini hotel tersebut disita petugas.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, modus TPPU itu diawali dengan menampung semua uang perjudian online ke rekening nominee.
"Pada rekening-rekening nominee yang mereka buat selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya," tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1).
Menurutnya, setelah uang yang diduga hasil judi online itu ditarik tunai, para pelaku memanfaatkannya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
"Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal usul daripada uang tersebut. Selanjutnya setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang," jelas dia.
Hotel Aruss sendiri dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Sementara sumber pembangunan hotel diduga berasal dari tiga situs judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Adapun PT AJP diduga menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening, dengan rincian satu rekening dari sosok berinisial RF, MH, GP, dan dua rekening milik KB. Selain itu, sosok GP dan AS juga diduga mengalirkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.
"Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti akan kita rilis lebih lanjut. Karena kita fokus hari ini terkait masalah penyitaan aset," Helfi menandaskan.