Hotel Aruss Disita Bareskrim Karena Kasus TPPU Perjudian Online, Simak Faktanya
Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang sehubungan dengan penyelidikan kasus TPPU yang melibatkan dana hasil judi online sebesar Rp40,5 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perjudian online.
Penyitaan tersebut mencakup modus pengelolaan dana ilegal yang digunakan untuk pembangunan properti bernilai miliaran rupiah. Menurut laporan dari Bareskrim, dana yang terhubung dengan hotel tersebut mencapai Rp40,5 miliar, yang kemudian dibagi ke dalam lima rekening berbeda sebelum digunakan untuk operasional hotel.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyitaan ini adalah langkah awal dalam menangani kasus yang juga mencakup pemblokiran 17 rekening yang terkait dengan transaksi perjudian online senilai Rp72 miliar. Bareskrim berkomitmen untuk melanjutkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Berikut fakta-faktanya, dirangkum Merdeka.com, Selasa (7/1).
Uang Dipakai untuk Pembangunan Hotel
Penyitaan Hotel Aruss yang terletak di Semarang dimulai setelah Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kegiatan perjudian online. Dalam sebuah konferensi pers, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa hotel tersebut dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (PT AJP) yang diduga menerima dana ilegal melalui rekening nominee.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa dana untuk pembangunan hotel tersebut ditransfer melalui lima rekening yang terdaftar atas nama berbeda, yang dimiliki oleh individu berinisial OR, RF, MD, dan KP. Selain itu, terdapat juga setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS, dengan total dana yang mencapai Rp40,5 miliar.
Hotel yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116, Kota Semarang, Jawa Tengah ini akhirnya menjadi objek penyitaan setelah bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya hubungan antara dana tersebut dengan aktivitas perjudian online yang dioperasikan melalui situs-situs seperti Dafabet dan Agen138. Tindakan penyitaan ini merupakan langkah tegas dari Bareskrim dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang.
"Rekening tersebut dibuka oleh bandar yang terkait dengan judi online, antara lain Dafabet, Agen138, dan judi bola," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, melansir dari ANTARA.
Modus Operasi Pencucian Uang: Transfer Dilakukan di Banyak Rekening agar Tersamarkan
Kasus ini berkaitan dengan praktik pencucian uang yang menggunakan metode layering untuk menyembunyikan sumber dana yang diperoleh secara ilegal. Dana yang berasal dari perjudian online disimpan dalam beberapa rekening nominee yang telah disiapkan sebelumnya.
Setelah dana diterima, proses transfer dilakukan secara bertahap ke rekening lain untuk menghilangkan jejak transaksi yang sebenarnya. Uang tersebut kemudian ditarik dan disetorkan kembali secara tunai ke rekening perusahaan yang tidak terhubung dengan judi online.
Dengan cara ini, dana yang diperoleh dari kejahatan terlihat sah di atas kertas, meskipun sebenarnya berasal dari aktivitas yang melanggar hukum. Teknik layering ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas.
"Ini sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," tambahnya.
Hotel Masih Beroperasi
Sejumlah orang yang terlibat dalam kasus ini saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun, Bareskrim berencana untuk menggelar perkara khusus guna menentukan status hukum mereka. Penyelidikan akan difokuskan pada dugaan pelanggaran yang diatur dalam Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 dari UU No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, kasus ini juga akan ditangani dengan merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang telah direvisi pada tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP yang berkaitan dengan perjudian. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.
Penyidikan juga akan mencakup verifikasi izin operasional hotel, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif yang mendukung pengelolaan dana ilegal. Saat ini, operasional hotel belum dihentikan untuk mencegah kerugian ekonomi dan melindungi hak-hak karyawan yang bekerja di sana.
Meskipun demikian, pengawasan yang ketat akan terus dilakukan. Mengenai status kepemilikan dan pengelolaan hotel, hal ini akan ditentukan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
"Terkait masalah kegiatan operasional hotel, saat ini masih berlangsung seperti biasa sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut, dan kami akan lakukan penyidikan nanti melalui gelar perkara terkait masalah personel hotel itu sendiri," kata dia, lagi.
Upaya Pencegahan dan Penindakan Selanjutnya
Penyitaan Hotel Aruss merupakan langkah signifikan dalam penanganan kasus pencucian uang yang berkaitan dengan judi online. Bareskrim berencana untuk meningkatkan pengawasan terhadap transaksi keuangan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, Polri akan menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan untuk memantau aliran dana yang mencurigakan serta mengidentifikasi pola transaksi yang dapat mengarah pada aktivitas ilegal. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan risiko pencucian uang melalui sektor riil dapat diminimalkan.
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan keuangan yang berusaha memanfaatkan celah dalam sistem perbankan dan izin usaha.
"Terkait dengan perkara ini, kita fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal (judi online), akan dirilis secara khusus oleh Dittipidsiber," tambah Helfi.
Mengapa Hotel Aruss disita oleh Bareskrim Polri?
Hotel Aruss telah disita oleh pihak berwenang karena diduga dibangun menggunakan dana yang berasal dari judi online, yang melanggar ketentuan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berapa nilai aset yang disita dalam kasus ini?
Jumlah total aset yang disita, termasuk dana yang terkena blokir, telah mencapai lebih dari Rp112 miliar.
Apakah Hotel Aruss masih beroperasi setelah disita?
Hotel tetap beroperasi untuk sementara waktu sampai ada keputusan hukum yang lebih jelas.
Apa hukuman bagi pelaku TPPU terkait judi online?
Para pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).