Duduk Perkara Lin Che Wei dan Minyak Goreng Langka Tapi Dilaporkan Tak Sesuai Fakta
"Dia (Lin Che Wei) ini yang menentukan DMO itu 20 persen, dia sampaikan cukup dengan komitmen saja," ungkap Ketut.
Lin Che Wei resmi ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta minyak goreng, turunannya. Perannya cukup aktif dan berkait dengan kelangkaan minyak goreng.
Usut punya usut, Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa surat kontrak. Hanya berdasarkan kedekatan secara personal dengan pejabat tertentu.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa mie chili oil ini kembali viral? Mie chili oil ini kembali viral sejak beberapa waktu terakhir.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa gohyong viral di media sosial? Gohyong merupakan jajanan yang kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap Lin Che Wei yang menentukan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri minyak goreng sebesar 20 persen sudah terpenuhi. Tidak lain cukup dengan komitmen, tak perlu cek fakta stok minyak goreng di lapangan.
"Dia (Lin Che Wei) ini yang menentukan DMO itu 20 persen, dia sampaikan cukup dengan komitmen saja," ungkap Ketut.
Seharusnya, pemenuhan DMO 20 persen dibarengi dengan melihat stok di lapangan. Bukan dengan komitmen seperti yang diyakinkan Lin Che Wei.
"Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20 persen ini ke untuk (terbitkan izin) PE (Perizinan Ekspor). Untuk PE itu syaratnya adalah DMO 20 persen dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini," bebernya.
Sedangkan, dalam laporan tertulis 20 persen sudah terlampaui. "Bahkan, ada 26 persen untuk dalam negeri," sambungnya.
Padahal, fakta di lapangan barang (minyak goreng) tidak ada. "Artinya apa, itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," katanya.
Ia menegaskan posisi Lin Che Wei sendiri bisa ikut menghadiri rapat penentuan kebijakan terkait minyak goreng karena kedekatan personal.
"LCW ini pribadi yang merekrut," katanya.
Era Mendag Baru
Ketut Sumedana mengatakan masuknya Lin Che Wei ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni saat pergantian menteri baru. Dengan kata lain, saat Mendag M. Lutfi menjabat.
"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah (Lin Che Wei masuk Kemendag)," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka atas nama Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.