Duduk Perkara Penganiayaan Santri di Garut versi Pengurus Pesantren
Seorang warga Bogor membuat laporan ke Polres Garut atas dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya yang sedang mondok di Pesantren Persatuan Islam (PPI) 99 Rancabango, Garut, Jawa Barat. Pihak pesantren pun memberi penjelasan mengenai kronologi kejadian yang rupanya diawali aksi pencurian yang diduga dilakukan korban.
Seorang warga Bogor membuat laporan ke Polres Garut atas dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya yang sedang mondok di Pesantren Persatuan Islam (PPI) 99 Rancabango, Garut, Jawa Barat. Pihak pesantren pun memberi penjelasan mengenai kronologi kejadian yang rupanya diawali aksi pencurian yang diduga dilakukan korban.
Pengasuh Pondok Pesantren/Mudir Muallimin PPI 99 Rancabango Lutfi Lukman Hakim menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan santrinya adalah akibat dari adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh AH yang juga merupakan santri PPI 99 Rancabango.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Bagaimana sekolah tersebut mendukung bakat anak-anak? Hilman mengatakan jika semua anak yang sekolah di sana selalu mendapatkan support untuk mengembangkan bakatnya. “Kan nggak dibatasi ya? Punya bakat apa itu bakal disupport ya?” tanya Hilman. “Iya,” jawab Boy.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan dosen muda ini di kelas? Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
"Terjadinya tindakan yang tidak diinginkan itu berawal dari maraknya kehilangan barang, uang dan lainnya di pondok. Pihak pengurus santri berinisiatif melakukan sidang terhadap berbagai pelanggaran disiplin yang terjadi di pondok, dan itu dilakukan pada hari Jumat, 29 Juli 2022 mulai pukul 22.00 WIB setelah kegiatan di pondok selesai," jelas Lutfi, Selasa (13/9).
Sidang kemudian dilanjutkan pada Sabtu, 30 Juli 2022 dini hari, karena AH diduga mencuri satu unit HP. Saat sidang dilakukan, AH sebagai tertuduh memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bersumpah atas nama Allah tidak mencuri, padahal barang bukti dan saksi sudah dihadirkan.
Dalam proses tanya jawab, AH yang awalnya dituduh mencuri satu HP, ternyata kemudian memberikan pengakuan yang mengejutkan. "Dia mengakui pernah mengambil jam tangan dan HP yang bukan menjadi objek tanya jawab. Atas jawaban yang tidak terduga itulah, secara spontanitas dan tanpa direncanakan terjadi perbuatan yang tidak diinginkan, dan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB," ungkapnya.
Hasil sidang yang dilakukan oleh pengurus santri, lanjut Lutfi, disimpulkan bahwa AH telah melakukan sejumlah pencurian di pesantren, mulai jam tangan santri asal Riau, HP milik santri asal Bandung, HP milik santri asal Riau, hingga 6 gantungan baju santri, dan palu besi milik ibu asrama.
Jam tangan yang sempat dicuri AH, menurut Lutfi sudah diserahkan oleh orang tuanya pada Minggu, 31 Juli 2022. HP santri asal Bandung juga sudah diganti oleh orang tuanya dan diserahkan pada 6 Agustus 2022.
Sempat Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Setelah insiden penganiayaan terhadap AH terjadi, Lutfi memastikan bahwa pihak pesantren melakukan komunikasi intensif dengan orang tua pelaku. Pada Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 11.00, ayah AH datang dan mengadukan aksi penganiayaan dan minta dipertemukan dengan para pelaku.
Dalam pertemuan itu sempat disepakati agar kejadian itu diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak membawa ke jalur hukum dengan pertimbangan untuk menjaga nama baik sekolah dan keluarga. Pertemuan pun dilanjutkan Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pertemuan ini membahas tentang kronologi kejadian perkara, dan kemudian dijelaskan secara rinci oleh perwakilan santri. Pihak orang tua sempat menanyakan kebenaran perbuatan mencuri kepada pelaku AH, dan Pelaku AH membenarkan perbuatannya tersebut," ucapnya.
Dalam pertemuan itu, menurut Lutfi, orang tua AH meminta pesantren untuk menindaklanjuti kejadian itu dengan proses medis terhadap anaknya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Pertemuan pun diakhiri dengan proses saling memaafkan antara orang tua dengan pelaku, ditandai dengan bersalaman dan pelukan.
Senin, 1 Agustus 2022, lanjut Lutfi, pihak pesantren menemani kegiatan pengecekan kesehatan AH bersama ibunya ke rumah sakit. AH dibawa ke dokter spesialis telinga, hidung, tenggorokan (THT). Hasilnya, ditemukan ada luka robek di bagian gendang telinga.
"Dijelaskan juga oleh pihak dokter, bahwa gendang telinga robek akan pulih secara alami dalam waktu lebih kurang 4 bulan. Konsultasi berikutnya dilakukan ke dokter spesialis bedah untuk mengetahui sekiranya ada kerusakan di sekitar kepala, dan hasilnya pihak dokter bedah menyatakan tidak ditemukan masalah sehingga tidak perlu ada tindakan lebih lanjut," sebutnya.
Meski sudah dipastikan tidak ada luka di bagian kepala, orang tua AH ingin memastikan keberadaan lebih detail dengan proses rontgen, setelah diperiksa juga tidak terjadi luka serius. Setelah semuanya dipastikan, kata Lutfi, komunikasi berlanjut dan dilakukan oleh wali kelas dengan orang tua AH terkait perkembangan dan partisipasi dalam kegiatan harian di pesantren.
Pascainsiden penganiayaan, sejak 31 Juli 2022 status AH masih sebagai santri di PPI 99 Rancabango dan kembali beraktivitas seperti biasa. "AH kembali masuk kelas dan mengikuti kegiatan seperti tahsin Alquran, hafalan Ilmu Alat setiap pagi hari, kegiatan belajar mengajar dan juga setoran tahfidz Alquran setiap sore hari," katanya.
Walau begitu, menurutnya, pihak pesantren sangat memaklumi apabila selama bulan Agustus 2022, partisipasi dan keaktifan AH pada kegiatan-kegiatan pesantren tidak penuh, mengingat kondisi kesehatannya.
"Fokus pihak pesantren pada bulan itu, supaya terwujud kerukunan dan keharmonisan para santri yang terlibat dalam masalah ini. Keaktifan pelaku dalam kegiatan-kegiatan di pesantren berlangsung selama periode 31 Juli 2022 sampai dengan 8 September 2022," jelas Lutfi.
Pesantren Siap Bertanggung Jawab
Atas rangkaian yang terjadi itu, Lutfi menegaskan bahwa pesantren mengaku bahwa apa yang dilakukan para santri melakukan main hakim sendiri terhadap pelaku pencurian adalah perbuatan yang tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbuatan itu merupakan tindakan melawan hukum.
Oleh karena, pihak pesantren akan sangat menghargai bila ada pihak yang tidak puas atas permasalahan tersebut dan mempersilakan jika persoalan dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihak pesantren siap bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan perbuatan para santri di hadapan hukum.
"Kami akan patuh dan siap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum yang ada. Kami memohon maaf atas segala perilaku dan tindakan yang dilakukan oleh para santri kami dalam menangani masalah ini. Segala perbuatan yang terjadi murni merupakan kesalahan anak didik kami, sekaligus merupakan bentuk kekhilafan dan juga keterbatasan kami dalam mendidik para santri di pesantren. Kami memohon maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dalam masalah ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, orang tua AH membuat laporan atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke Polres Garut pada Minggu (12/9). Sementara pihak pesantren meresponsnya dengan membuat laporan dugaan pencurian yang dituduhkan kepada korban, Senin (13/9).
(mdk/yan)