Duduk Perkara Warga Klaten Racuni Saudaranya Pakai Racun Ikan
Jajaran Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap motif dugaan pembunuhan di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Hani Dwi Susanti (30). Polisi juga menetapkan Sarbini (42) sebagai satu-satunya tersangka.
Jajaran Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap motif dugaan pembunuhan di Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring yang menewaskan seorang ibu rumah tangga bernama Hani Dwi Susanti (30). Polisi juga menetapkan Sarbini (42) sebagai satu-satunya tersangka.
Sarbini yang masih kerabat dekat korban ditangkap di wilayah hukum Wonogiri, beberapa jam setelah peristiwa hari Senin (1/11) lalu. Sarbini diduga cemburu saat istrinya diboncengkan oleh Sigit Nugroho (39) yang juga suami korban.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang pantun ini ingin sampaikan tentang perpisahan? Jangan berpisah terlalu usang, Karena nanti kau akan rindu.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Hani dan Sigit sama-sama meminum air mineral yang sudah dicampur apostas oleh Sarbini. Air dalam botol tersebut diambil dari dalam kulkas miliknya. Nahas, Hani langsung meninggal setelah minum, suaminya bisa tertolong setelah mengalami kejang dan dilarikan ke rumah sakit.
Kepada petugas, Sarbini mengaku pada awalnya akan meracun Sigit Nugroho dengan apotas yang dicampurkan ke air mineral. Namun, air mineral yang ditaruh dalam kulkas korban justru diminum Hani.
"Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini. Apalagi yang meninggal dia (Hani). Sebenarnya target saya Sigit," ujar Sarbini saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (3/11).
Menurut Sarbini, dia tidak terima karena istrinya ketahuan dibonceng sepeda motor oleh Sigit. Padahal kejadiannya sudah sekitar bulan Juli lalu. "Saya tidak terima istri saya diboncengkan Sigit. Akibatnya saya sekarang menduda," keluhnya.
Sarbini mengaku niat untuk membunuh Sigit muncul pada Jumat (19/10) lalu. Sebelumnya atau pada hari Kamis (18/10) ia mengaku cekcok dengan Sigit. Ia pun diancam dibunuh oleh Sigit. "Saya diancam akan dibunuh. Akhirnya, saya niat membunuh Sigit duluan dengan racun ikan," bebernya.
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengemukakan, pihaknya sudah menetapkan Sarbini sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Korban pembunuhan adalah Hani warga Juwiring Klaten.
"Motif pembunuhan ini dikarenakan dendam. Sebenarnya Sarbini dan Sigit ini statusnya kakak dan adik yang kurang harmonis," katanya
Saat muncul niat menghabisi Sigit, dikatakannya, Sarbini kemudian membeli racun apotas sebanyak 4 butir seharga Rp15.000. Racun itu dituangkan ke dalam 3 botol minuman air mineral ukuran 1,5 liter di dalam kulkas.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” terangnya.
Baca juga:
Wanita di Klaten Tewas Usai Minum Cairan Diduga Diracun dari Kulkas
9 Gejala Keracunan Makanan yang Perlu Diwaspadai, Salah Satunya Demam
Tindak Lanjut Keracunan Massal di Sukabumi, Tim Satpol PP Uji Sampel Air Permukiman
Kasus 5 Orang Tewas dalam Gorong-Gorong di Tangerang, Polisi Periksa 7 Saksi
Diduga Keracunan Asap Genset, 4 Penambang Emas di Sumbawa Tewas
Danau Terbesar di California Tertutup Ganggang Berbahaya