Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa Saka Tatal Rabu Pekan Ini
Penyidik terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Eky dan Vina di Lapas Bandung.
Bareskrim Polri mendalam dugaan keterangan palsu dengan terlapor Aep dan Dede terkait kasus kematian Vina Dewi Arista dan M Rizky Rudiana atau Vina dan Eky pada 2016. Mereka akan memeriksa mantan terpidana perkara itu, Saka Tatal di Cirebon pada Rabu (7/8).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti menyebut pemeriksaan awalnya direncanakan berlangsung di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (5/7). Namun penyidik memiliki jadwal lain.
- Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim, Saka Tatal Siap Blak-Blakan Terkait Kesaksian Palsu Dede dan Aep
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
- Khawatir Ada Penyuapan, Kubu Pegi Setiawan Minta KPK Awasi Sidang Praperadilan di PN Bandung
"Enggak jadi hari (Senin), Rabu penyidik yang datang ke Cirebon," ujar Titin saat dikonfirmasi, Minggu (4/8).
Titin menjelaskan, penyidik memilih untuk menjemput bola, karena mereka akan terlebih dahulu memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Lapas Bandung. Setelah itu, pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap Saka Tatal.
"Karena semua penyidik hari Senin itu ke lapas 7 terpidana. Penyidik datang semua ke Bandung karena meminta keterangan ke tujuh terpidana," ujar Titin.
Untuk pemeriksaan akan datang, Titin memastikan kliennya akan konsisten dalam memberikan keterangan dugaan pernyataan bohong yang dilontarkan Aep dan Dede. Dia juga menyebut Saka akan membeberkan semuanya ke penyidik nanti.
"Ya kalau Saka sih kan karena dia merasa apa yang dia sampaikan benar. Dia jugamengalami peristiwa yang pahit ya kayanya akan mengungkap sebenarnya kalau mengenai Aep dan Dede, Saka juga kan tidak mengenal dari mana," tegas Titin.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri pun menindaklanjuti laporan dugaan keterangan palsu Aep dan Dede dengan melakukan gelar perkara awal pada 23 Juli 2024.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro
menjelaskan, gelar perkara awal adalah hal yang biasa untuk menindaklanjuti setiap laporan. Diketahui, laporan kali ini adalah dugaan keterangan palsu yang dilakukan Dede dan Aep dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Jadi laporan polisi diterima di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), selanjutnya dari SPKT diturunkan ke mana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada Saudara Dede dan Aep," kata Djuhandani di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).