Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Agendakan Pemeriksaan Tiga Saksi
Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah ajudan eselon I Kementerian Pertanian.
Polisi mengagendakan pemeriksaan tiga saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah ajudan eselon I Kementerian Pertanian.
Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polisi Agendakan Pemeriksaan Tiga Saksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, penyidik telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan pada hari ini.
"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa pagi ini. Kami agendakan pada pukul 10.00 WIB," kata Ade kepada wartawan, Senin (23/10).
- Kapolri dan Panglima TNI Kompak Serukan Pemilu Damai
- Deretan Senjata yang Disita Polisi dari Rumah Dinas Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Polisi Panggil Pebulutangkis Sebut Saksikan Pertemuan Firli Bahuri-Syahrul Yasin Limpo
- Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Ade juga membenarkan, salah satu saksi merupakan seorang ajudan pejabat eselon I Kementerian Pertanian. "Betul," ujar dia.
Hingga Kamis, 19 Oktober 2023, tercatat sudah 52 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasus ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.
Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023. Hasil gelar perkara menaikkan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain sprindik. Dalam LP itu tertera bahwa tersangka atau terlapor masih tahap penyelidikan.