Dukun di Sumbar Cabuli Pasien, Kini Terancam 12 Tahun Penjara
Pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
Seorang pria inisial A (48) warga Ketinggian Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota Sumatera Barat (Sumbar) diringkus polisi usai cabuli pasiennya sendiri.
Kanit PPA Polres Limapuluh Kota IPTU Aliusman mengatakan, dari keterangan tersangka, dia mengaku seorang dukun di daerah setempat yang telah menjalani praktik di kediamannya.
- Korban Pencabulan Satu Keluarga dengan Modus Syarat Masuk Kuda Lumping Bertambah
- Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
- Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
- Diduga Bunuh Diri karena Bosan Hidup, Kakek 90 Tahun Ditemukan Tewas di Bak Kamar Mandi
"Saat ini tersangka sudah berhasil ditangkap, dari pengakuan tersangka dia sudah menjalani praktik dukun tersebut selama 8 tahun," ujarnya dihubunggi merdeka.com, Rabu, (9/10).
Ia mengatakan, pencabulan tersebut terjadi pada 25 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB dengan modus pengobatan terhadap korban.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban dan mengancamnya agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun," tututnya.
Ia melanjutkan, tersangka juga mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, karena jika diberitahu tersangka mengatakan tidak akan ada satupun keluarga korban yang akan selamat.
Atas kejadian itu korban merasa gelisah dan kemudian membuat laporan polisi pada 27 Juni 2024.
"Tersangka berhasil ditangkap beberapa hari lalu, tersangka ini sering berpindah-pindah tempat sehingga membutuhkan waktu yang lama," tuturnya.
Ia melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka terancam 12 tahun penjara," tuturnya.