Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G
Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Kejagung baru saja menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi tersangka dan menyita sejumlah uang dan aset.
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G
Dukungan Muhammadiyah untuk Kejaksaan Agung Usut Tuntas Kasus Megakorupsi BTS 4G
Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022.
Terbaru, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
- Uang dari Achsanul Qosasi Dikembalikan, Kejagung Kini Bidik Aliran Dana Korupsi BTS Rp70 M ke DPR
- Acak-Acak Rumah Achsanul Qosasi BPK, Kejagung Belum Temukan Uang Rp40 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Deretan Anggota BPK Terima 'Duit Panas' dari Koruptor, Teranyar Achsanul Qosasi
- Ramai-Ramai Pegawai Tuntut Pimpinan KPK Mundur Usai Minta Maaf ke TNI soal OTT Basarnas
Penyidik menyita sejumlah uang dan aset Achsanul Qosasi di beberapa tempat. Ada mata uang asing hingga aset berupa tanah di Jakarta dan di beberapa tempat lain.
"Terus terang saya bergembira sekali dengan terungkapnya kasus ini. Walaupun, bagi saya Korupsi di Indonesia ini sudah seperti gunung es,"
kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, Rabu (15/11/2023).
Anwar Abbas berharap ke depannya Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa bekerja lebih intensif lagi untuk mengusut tokoh lainnya yang terlibat.
"Pihak kejaksaan supaya bekerja lebih intensif lagi,"
ucap Buya Anwar, sapaan Anwar Abbas.
"Oleh karena itu kita harus sabar menunggu sampai proses pengadilan dan keputusan hakim sudah keluar," kata Buya Anwar.
Megakorupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo diduga merugikan keuangan negara setotal Rp 8,03 triliun dari nilai anggaran Rp 10 triliun.
Pengungkapan oleh penyidik Jampidsus sementara ini sudah menetapkan 16 tersangka perorangan.
Buya Anwar pun menyesalkan masih maraknya kasus korupsi di Indonesia. Menurut dia, negeri ini masih banyak diisi dan dipimpin oleh koruptor.
"Dan tingkat korupsi hari ini jauh lebih dahsyat dari masa Orde Baru. Kita dulu melakukan reformasi karena tingginya tingkat KKN. Tapi, setelah 25 tahun kita reformasi, yang telah terjadi adalah pengkhianatan terhadap ide reformasi, di mana tokoh-tokoh yang dahulu vokal meneriakkan KKN malah sekarang melakukan praktik KKN," jelas Buya Anwar.
"Oleh karena itu, korupsi ini harus menjadi musuh bersama. Dan saya tidak tahu siapa nanti dalam Pilpres ini yang paling serius memberantas korupsi ini," kata dia Waketum MUI ini.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023).
Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.