e-KTP seumur hidup, negara bisa hemat Rp 4 triliun
DPR telah mengetok dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengetok dan mengesahkan Rancangan Undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Alhasil, jika sebelumnya warga mengurus e-KTP dengan batas berlaku lima tahun, maka dengan disahkannya UU ini e-KTP dapat berlaku seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi , mengatakan, dengan masa berlaku e-KTP seumur hidup maka negara dapat menghemat sekitar Rp 4 triliun selama lima tahun.
"Ada Rp 4 triliun per lima tahun yang bisa kita hemat," ujar Gamawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).
Gamawan mengasumsikan pembuatan e-KTP sebesar Rp 16 ribu per pcs. Jika setiap lima tahun ganti dan di sisi lain pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 4 juta per tahun maka akan ketemu angka tersebut.
"Orang yang berulang tahun 17 tahun dan menikah itu kan berhak mendapatkan KTP, kita asumsikan setahun 4 juta," terang Gamawan.
Lebih lanjut, tambah Gamawan, pemerintah juga tidak melarang jika ada perubahan status atau identitas diri dalam seseorang. Misalnya pindah domisili ataupun penambahan gelar.
"Misalnya saya belum profesor terus minggu depan profesor, saya minta tolong perubahan status itu boleh. Saya pindah domisili ke Yogya misalnya," kata Gamawan.
Sedangkan terkait status agama, Gamawan memastikan tidak akan ada perlakuan diskriminasi terkait pengaturan soal pencantuman agama di dalam e-KTP tersebut. Dalam UU itu diatur pencantuman agama yang masih diberlakukan antara agama dan atau aliran kepercayaan yang diakui dan atau belum diakui pemerintah.
"Agama yang diakui enam ya, kalau di luar itu ya kosongkan saja. Tapi dia tetap dapat KTP, tidak menghalangi dia dapat KTP," tutupnya.
Baca juga:
DPR dan pemerintah sepakat e-KTP berlaku seumur hidup
Nazaruddin sebut Setya Novanto 'Sinterklas' dalam proyek e-KTP
Penjelasan Sudi Silalahi soal tudingan Nazaruddin
Ini kata pengacara soal Menteri SS yang disebut Nazaruddin
Nazar tuding Menteri SS intervensi DPR soal e-KTP dan Hambalang
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Kapan DPT disusun? DPT disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali sebelum pemilihan umum dilaksanakan.
-
Kapan DPTb disusun? DPTb disusun dalam tahapan pendaftaran pemilih, dan dapat mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang telah pindah domisili, atau pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar dalam DPT.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.