Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak mulai diadili. Dia didakwa melakukan tindak pidana suap, gratifikasi dan pencucian uang.
Eks Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diadili, Dijerat Pasal Suap, Gratifikasi dan Pencucian Uang
Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Bagir Manan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (2/8).
- KPK Geledah Rumah Aspri Wamenkumham Terkait Dugaan Gratifikasi
- Potret Rumah Mewah Ricky Perdana yang Serba Putih, Ruang Tamu Berisi Kursi Bak di Kerajaan dan Miliki Kolam Renang ala Santorini
- Jejak Kasus Wamenkumham Hingga Jadi Tersangka Gratifikasi Rp7 Miliar
- Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas
JPU KPK Fahmi Ari Yoga membenarkan pihaknya mengenakan pasal penyuapan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap eks Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Fahmi merinci, pada kasus suap, terdakwa menerima setidaknya Rp75,38 miliar dari sejumlah kontraktor.
"Sementara dari gratifikasi, terdakwa menerima uang Rp136,32 miliar. Untuk TPPU Rp211,71 miliar," ujarnya kepada wartawan seusai persidangan.
Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Terkait gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Untuk dakwaan TPPU, terdakwa dinilai telah melakukan pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Jadi dari uraian pasal-pasal dakwaan itu ada tiga sumber pendapatan dia, yakni dari suap sekitar Rp74 miliar, dari gratifikasi sekitar Rp136 miliar, dan terhadap suap dan gratifikasi tersebut itulah yang kita kejar dengan pendekatan TPPU."
JPU KPK Fahmi Ari Yoga seusai persidangan.
"Sehingga dengan dana yang diperoleh itu mereka gunakan untuk aset dan belanja lainnya. Cuma jumlah nilai yang didapat dengan aset belum berimbang," imbuhnya.
Sementara penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell mengaku dakwaan JPU KPK terhadap kliennya sangat bombastis. Ia menyebut akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
"Dakwaan itu sangat bombastis. Tapi kita masih meminta untuk diberi kesempatan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang sudah disampaikan."
Penasihat Hukum Ricky Ham Pagawak, Peter Ell.