Eks hakim MK soal e-KTP: Ada yang mengatakan dakwaan KPK agak lemah
Menurut Harjono, seharusnya KPK melakukan konfirmasi atas keterangan tersebut sebelum memasukkan nama-nama dalam dakwaan. "Kata satu orang kok dibuat sebagai indikasi. Baru nyebut nama, belum ada bukti," tegasnya.
Banyak orang disebut-sebut dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus korupsi e-KTP. Mantan Mahkamah Konstitusi, Harjono berpendapat, KPK tidak bisa membuat dakwaan secara sepihak. Jika itu dilakukan, kata dia, maka dakwaan akan lemah dan pembuktiannya juga akan susah.
"Dakwaan KPK sepihak, bahwa ada yang mengatakan seperti itu (memberi uang) lalu nama dimunculkan. Padahal pidana itu kan harus pembuktian. Sedangkan ini masih keterangan satu orang. Jadi dakwaannya agak lemah," kata Harjono, Jakarta, Rabu (22/3).
Menurut Harjono, seharusnya KPK melakukan konfirmasi atas keterangan tersebut sebelum memasukkan nama-nama dalam dakwaan.
"Kata satu orang kok dibuat sebagai indikasi. Baru nyebut nama, belum ada bukti," tegasnya.
Harjono juga tidak memungkiri bahwa nama-nama yang disebut dalam dakwaan KPK berpontensi dirugikan nama baiknya. Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu bisa jadi membuat laporan.
"Ya laporkan saja kalau terganggu," ujarnya.
Seperti diketahui, sidang e-KTP digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang dengan terdakwa Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto itu, banyak orang disebut menerima duit korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Sidang kasus korupsi e-KTP besok, KPK akan hadirkan 7 orang saksi
Dicatut di kasus e-KTP, Marzuki Alie diperiksa polisi pekan ini
KPK buka peluang usut Setnov jika terbukti halangi penyidikan e-KTP
KPK klaim kantongi nama bandar bagi-bagi uang di proyek e-KTP
KPK koordinasi dengan polisi soal pelaporan 2 terdakwa kasus e-KTP
Presiden Jokowi disarankan tolak bahas revisi UU KPK
Peran penting Agus Martowardojo hadir di sidang kasus e-KTP
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).