Eks Laskar FPI Sebut Acara Baiat dan Konvoi di Makassar Sudah Dapat Izin Polisi
Hal itu dikatakan AR saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika beraksi dalam kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2).
Mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar, berinisial AR, mengungkapkan bahwa kegiatan seminar disertai pembaiatan dan konvoi FPI di Makassar pada 24 Januari 2015, telah dilaporkan ke polisi. AR yang bertugas sebagai keamanan dalam acara tersebut melayangkan surat izin kegiatan kepada Polrestabes Makassar.
AR menyebut polisi mengawal langsung acara tersebut setelah memberikan izin kegiatan hingga selesai. Hal itu dikatakan AR saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika beraksi dalam kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (2/2).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Darma Mangkuluhur? Darma Mangkuluhur menjadi sorotan karena rencananya membangun lapangan golf di Sentul, Bogor, Jawa Barat dengan dana Rp1,2 triliun. Miliki Bisnis Yang Berkembang Pesat, Ini Potret Darma Mangkuluhur Putra Tommy Soeharto yang Akan Bangun Lapangan Golf Senilai Rp1,2 Triliun Merupakan Komisaris Darma adalah komisaris di PT Intra GolfLink Resorts (IGR) dan PT Wisma Purnayudha Putra, perusahaan properti, seperti dilaporkan oleh CNN Indonesia.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
-
Apa yang dimaksud dengan mandi taubat? Mandi taubat dan sholat taubat adalah dua praktik yang sangat dianjurkan untuk menggugurkan dosa dan meraih ampunan-Nya.
"Saudara tadi menjelaskan ketika ditanya bahwa saudara melapor ke Polrestabes soal kegiatan tanggal 24 dan 25?" tanya Jaksa.
"Betul Pak Jaksa," jawab AR.
AR mengatakan bahwa kehadirannya ke Polrestabes Makassar sebagai perwakilan Laskar FPI untuk menyampaikan secara lisan kepada anggota Intelkam tujuan dari acara seminar maupun konvoi nantinya.
"Kebetulan di Polrestabes Makassar ini ada pertemuan dengan pihak intelkam Polda dengan Polres. Jadi saya langsung mengarah ke Polrestabes makassar untuk menjelaskan isi dari acara tersebut," kata AR.
Kepada polisi, AR mengungkapkan, tujuan pawai untuk mensosialisasikan dan mendukung program pemerintah Kota Makassar, salah satunya mendukung langkah penutupan lokasi-lokasi prostitusi di kota tersebut.
AR merasa laporan disampaikannya kepada telah direspons. "Hanya menerima laporan setelah itu tidak ada lagi responnya. Sepertinya tidak keberatan," kata dia.
Menurutnya, setelah acara seminar berkedok baiat kepada kelompok teroris ISIS itu digelar dilanjutkan konvoi iringan-iringan yang turut mengibarkan simbol-simbol ISIS.
"Betul ada (personel polisi) cuma di belakangan panggung. Saya tidak perhatikan beliau (polisi) masuk, tapi yang jelas ada simbol ISIS di situ. (Termasuk saat konvoi) ada, dilihat karena dikibarkan," beber AR.
"Ada aparat yang menjaga?" tanya Jaksa.
"Yang ikut konvoi banyak aparat, aparat yang ikut konvoi," jawab AR.
Dakwaan Munarman
Dalam perkara ini, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Dia disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas. Termasuk juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Selain itu, Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015 di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatera Utara.
Atas hal tersebut Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/gil)