Eks Pejabat Sulsel Ungkap Nurdin Abdullah Minta Uang Rp1 Miliar ke Kontraktor
Dalam persidangan tersebut terungkap peran Sari Pudjiastuti menjadi perantara bagi Nurdin Abdullah dengan para kontraktor. Sari juga mengungkapkan jika dirinya pernah diminta oleh Nurdin Abdullah untuk mencari uang Rp 1 miliar untuk operasionalnya.
Mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Sari Pudjiastuti mengungkapkan pernah mendapatkan perintah dari Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah untuk meminta uang Rp 1 miliar kepada rekanan.
Hal tersebut diungkapkan Sari Pudjiastuti saat menjadi saksi sidang terdakwa Agung Sucipto kasus suap proyek infrastruktur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (27/5).
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Gazalba Saleh ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
Dalam persidangan tersebut terungkap peran Sari Pudjiastuti menjadi perantara bagi Nurdin Abdullah dengan para kontraktor. Sari juga mengungkapkan jika dirinya pernah diminta oleh Nurdin Abdullah untuk mencari uang Rp 1 miliar untuk operasionalnya.
"Saat itu saya dipanggil di rujab (rumah jabatan) dan kemudian bapak (Nurdin Abdullah) menyampaikan butuh uang Rp 1 miliar. Di situ bapak tanya ke saya siapa yang bisa membantu," ujar dia.
Saat itulah, Sari menghubungi seorang kontraktor bernama Nuwardi Bin Pakki alias Haji Momo. Sari mengungkapkan keinginan Nurdin Abdullah tersebut pun disiapkan oleh Haji Momo.
"Uang itu diantar sama orang kepercayaannya (Haji Momo) bernama Haji Boi. Uang ditaruh di dalam kardus. Saya bertemu disebuah penginapan dekat RS Awal Bros Makassr," ungkapnya.
Usai menerima uang tersebut, Sari mengaku uang tersebut sempat disimpannya di rumah miliki ponakannya. Keesokan harinya, kata Sari, dirinya menyerahkan uang tersebut kepada ajudan Nurdin Abdullah bernama Salman.
"Uangnya sudah saya pindahkan dari kardus ke koper dan saya serahkan ke Salman di depan apartemen Vida View," tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Agung Sucipto, M Nursam mengaku kliennya mengajukan justice collabolator (JC). Nursam mengaku akan mengungkap semua kasus suap yang menjerat dirinya dan juga Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Atas permintaan klien kami sendiri mengajukan untuk JC. Klien kami memenuhi empat syarat untuk mengajukan JC kepada hakim," tuturnya.
Dia menjelaskan empat syarat tersebut yakni koperatif selama persidangan, mengakui pokok-pokok yang menjadi tuduhan, bukanlah pelaku utama, dan mengungkap fakta pelaku yang sudah dijadikan tersangka dan yang belum dijadikan tersangka.
"Pak Agung ini saksi kunci, karena sejak awal sudah mengungkapkan semuanya kepada penyidik. Secara psikologi dia butuh perlindungan hukum, karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan oleh Pak Agung," kata dia.
Baca juga:
Saksi Ungkap Perintah Nurdin Abdullah Menangkan PT Cahaya Sepang dalam Proyek Jalan
KPK Kembali Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat
Dalami Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Panggil Empat Orang Saksi
KPK Periksa Istri Gubernur Sulsel Nonaktif dan 3 Pihak Swasta
KPK Telusuri Aliran Suap Nurdin Abdullah Lewat Pejabat PUPR Sulsel
Mangkir dari Panggilan KPK, Istri Nurdin Abdullah Menolak Jadi Saksi untuk Suaminya