Eks Penyidik Robin Ajukan JC: Saya akan Bongkar Peran Komisioner KPK Lili Pintauli
Robin berharap KPK tidak pandang bulu dalam mengembangkan kasus yang menjeratnya. Robin berharap KPK juga berani mengusut keterlibatan salah satu pimpinannya itu.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Dia berharap keinginannya dikabulkan hakim.
Dalam permohonannya, Robin menyatakan siap menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum dengan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh dalam kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Selanjutnya perlu saya sampaikan kembali permohonan justice collaborator saya, di mana saya akan membongkar peran komisioner KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh," ujar Robin dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/12).
Robin berharap KPK tidak pandang bulu dalam mengembangkan kasus yang menjeratnya. Robin berharap KPK juga berani mengusut keterlibatan salah satu pimpinannya itu.
"Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya," kata Robin.
Dalam pleidoinya juga Robin menyinggung dukungannya terhadap Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Lili ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya mendukung laporan MAKI ke Kejaksaan Agung bahwa itu adalah tindak pidana pidana Pasal 35 dan 36 UU 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Robin.
Robin juga meminta maaf atas apa yang telah dia lakukan. Robin menyadari perbuatannya menerima suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan politikus muda Golkar Aliza Gunado telah mencoreng nama baik KPK.
"Selain itu juga saya sangat menyesali dan meminta maaf jika perbuatan yang saya telah lakukan telah mencoreng nama baik KPK," kata Robin.
Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima uang Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu atau jika dirupiahkan senilai Rp513.297.001. Jika ditotal setara dengan Rp11,5 miliar.
Jaksa menyebut Robin dan Maskur menerima suap sejak Juli 2020 hingga April 2021. Suap berkaitan dengan penanganan kasus di KPK.
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000,
2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu,
3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000,
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000,
5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Dewas KPK Sebut Lili Langgar Kode Etik Berat
Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti memperjuangkan pembayaran uang jasa sebesar Rp53.334.640 untuk saudaranya bernama Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat Plt Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirto Kualo Kota Tanjungbalai.
"Apa yang dilakukan terperiksa adalah memperjuangkan agar uang jasa pengabdian saudaranya dibayarkan, maka menurut pendapat majelis hal tersebut adalah juga masuk ke dalam pengertian kepentingan peribadi," kata Anggota Majelis Etik Albertina Ho di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/8).
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
"Terperiksa kenal dengan Ruri Prihatini Lubis pada Desember 2019 dalam hubungan keluarga datang ke rumah terperiksa pada acara keluarga dan menceritakan permasalahan mengenai uang jasa pengabdian sebagai mantan Plt Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai yang belum dibayarkan," kata Anggota Majelis Etik Harjono.
Majelis etik pun menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Pasal itu mengatur mengenai "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi dilarang: menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi".
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Curhat Robin Pattuju Merasa Tak Adil dan Membandingkan Tuntutannya dengan Juliari
Pengakuan Saksi Sempat Berniat Kenalkan 2 Rekan Polri ke Azis Syamsuddin
Di Depan Hakim, Azis Syamsuddin Kukuh Tak Pernah Bertemu Sopir Stepanus Robin
Saksi Sebut Aziz Syamsuddin Beri Uang ke Stepanus Robin Agar 'Aman' di KPK
Saksi Sebut Robin Serahkan Uang dari Aziz Syamsuddin ke Pengacara di PN Jakpus
Saksi Sebut Robin Ambil Uang di Rumah Aziz Syamsuddin Buat Amankan Persidangan
Robin Pattuju Ungkap Alasan Ajukan Justice Collaborator Dalam Perkara Suap di KPK
Jaksa Jelaskan Hilangnya Permohonan JC Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Dalam Tuntutan