Eks Pimpinan Sebut Pembentukan Dewas Pengawas KPK Wajar, Ini Alasannya
Indriyanto Seno Adji menilai pada negara demokratis, kehadiran lembaga superbody termasuk KPK harus memiliki dewan pengawas layaknya Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
Seluruh fraksi di DPR sepakat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Salah satu poin yang muncul dalam revisi itu adalah dibentuknya dewan pengawas.
Mantan pelaksana tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai sesuatu yang wajar bila ada dewan pengawas dibentuk. Menurutnya, pada negara demokratis, kehadiran lembaga superbody termasuk KPK harus memiliki dewan pengawas layaknya Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
"Tentang dewan pengawas adalah sesuatu yang wajar. Karena pada negara demokratis, bentuk auxiliary state body seperti KPK, disyaratkan adanya badan pengawas yang independen, MA dengan KY, Polri dengan Kompolnas, Kejaksaan dengan Komjak," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (8/9).
Selain soal dewan pengawas, dalam revisi UU juga muncul soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan suatu kasus yang mandek selama satu tahun.
Kewenangan mengeluarkan SP3 ini bertujuan untuk memenuhi kepastian hukum terhadap pelaku dugaan tindak pidana korupsi. Menurut Indriyanto, SP3 ini bisa diterapkan dalam kondisi yang limitatif dan eksepsional sifatnya.
"Misalnya saja seorang ditetapkan tersangka saat proses penyidikan, dan kemudian menderita sakit yang secara medis dinyatakan unfit to stand trial secara permanen (tidak layak diajukan ke pengadilan), maka orang tersebut harus dihentikan penyidikannya," kata Indriyanto.
Terlepas dari setuju atau tidak, kata Indriyanto, enam pokok dalam draf perubahan UU KPK itu merupakan gabungan atas evaluasi pola pencegahan dan penindakan sebagai sesuatu yang wajar serta baik bagi lembaga antirasuah itu ke depannya.
Keenam pokok perubahan itu antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), dan status pegawai KPK.
Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.
Lebih lanjut, Indriyanto menyatakan munculnya keberatan dari masyarakat sipil antikorupsi serta pengamat hukum atas revisi UU KPK ini karena persepsi dan pola pendekatan yang berbeda. Mereka masih dengan pendekatan efek jera.
Menurutnya, draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR tanpa menghilangkan pola penindakan KPK sudah sesuai untuk prospek ke depan. Ia menyatakan tidak perlu dicurigai dan khawatir dengan rencana revisi UU KPK tersebut.
"Ada mekanisme hukum untuk mencurahkan ketidaksetujuan itu melalui otoritas yudikatif dan tidak perlu mengambil jalan prosesual eksekutif yang tidak menjadi otoritas atas inisiatif revisi UU ini," kata dia.
DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.
Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Presiden Jokowi diharapkan menolak revisi UU KPK tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Revisi UU KPK Dinilai Diperlukan karena Modus Korupsi Terus Berkembang
VIDEO: Jokowi Jadi Harapan Terakhir KPK
Bola Panas Revisi UU KPK Kini di Tangan Jokowi
Politikus PKS Duga Ada Lobi-lobi di Balik Revisi UU KPK
Tepis Melakukan Operasi Senyap, DPR Sebut Revisi UU Respons Usulan KPK
Sinergitas KPK, Kejaksaan dan Polri Kunci Utama Pemberantasan Korupsi
Taufiequrachman Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK: Surat Ditandatangani 5 Pimpinan