Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
- Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
- KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan
- KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
- KPK Jawab Desakan Pencabutan Status Tersangka, Minta Hakim Tolak Seluruh Gugatan Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Menangkan Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Gugatan praperadilan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej, atas status tersangkanya dimenangkan Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan, penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
"Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ungkap Hakim tunggal Estiono saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1)
Hakim menjelaskan, dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon dalam hal ini KPK terhadap Eddy selaku pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Menghukum termohon membayar biaya perkara," ujar Hakim Estiono,
Dalam gugatannya, Eddy menyatakan, penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Eddy meminta hakim agar memerintahkan KPK menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Serta pemblokiran rekening, berpergian luar negeri hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.
Dalam perkaranya, KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.
Selain itu mantan Wamenkumham itu juga diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.