Eksepsi, kuasa hukum sebut KPK tak layak tangani kasus Miryam
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota eksepsi. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska menegaskan, jaksa penuntut umum KPK tidak layak menangani perkara yang membelit politisi Hanura tersebut.
Terdakwa pemberi keterangan palsu dalam sidang korupsi proyek e-KTP, Miryam S Haryani menjalani sidang lanjutan dengan agenda membacakan nota eksepsi. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska menegaskan, jaksa penuntut umum KPK tidak layak menangani perkara yang membelit politisi Hanura tersebut. Dia menilai perkara tersebut merupakan ranah pidana umum.
"Perbuatan yang didakwa jaksa penuntut umum berada di luar jangkauan yuridiksi Undang-Undang tindak pidana korupsi, akan tetapi juridiksi pidana umum," ucap Heru saat membacakan nota ekspsi Miryam di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7).
Selain itu, Heru menegaskan kasus korupsi proyek e-KTP saat itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Berlandaskan hal tersebut, dia menilai jaksa penuntut umum KPK dianggap tidak sah lantaran proses hukum masih berlangsung.
"Tindak pidana yang disangkakan dan didakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Miryam tidak dapat diproses dalam tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan penuntutan dan peradilan," tukasnya.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.
Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.
Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.
Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.
Namun belum tercapainya permintaan Pansus, perkara yang membelit Miryam kini mulai memasuki babak awal dengan agenda mendengarkan rentetan peristiwa memberikan keterangan palsu yang tertuang dalam surat dakwaan.
Baca juga:
Adik Andi Narogong kembali diperiksa KPK terkait korupsi e-KTP
Sederet kesibukan Setnov pasca tersangka kasus korupsi e-KTP
DPD Partai Golkar seluruh Indonesia kompak bela Setya Novanto
Idrus Marham sebut Munaslub Golkar bisa picu konflik internal
Kompaknya JK dan Airlangga sebut kasus hukum Setnov urusan pribadi
Mempermasalahkan UU Pemilu yang diketok tersangka korupsi
KPK buru anggota DPR selain Akom & Miryam yang terima uang e-KTP
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023