Erwin, calon hakim konstitusi tak tahu hukum acara di MK
Pansel saat ini tengah melakukan seleksi calon hakim konstitusi.
Peserta seleksi calon Hakim Konstitusi Erwin Owan Hermansyah tidak mengetahui hukum acara yang dipakai di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terungkap saat anggota Panitia Seleksi (Pansel) Widodo Ekatjahjana bertanya soal pengetahuan hukum acara.
"Saya belum pernah beracara di MK," ujar Erwin saat mengikuti wawancara terbuka di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/12).
Sementara itu, anggota Pansel Todung Mulya Lubis turut bertanya mengenai fokus kajian yang didalami oleh Erwin. Ini lantaran Erwin mencantumkan gelar yang tidak linier dengan dua gelar Strata 1, Sarjana Ekonomi (SE) dan Sarjana Hukum (SH).
"Kalau ditanya fokus ke mana? Hukum. Karena hukum adalah alatnya negara," ungkap Erwin.
Selanjutnya, Erwin menjelaskan alasan mengapa dia memiliki begitu banyak gelar. Menurut dia, hal ini lantaran untuk memenuhi syarat menjadi pengajar atau dosen, juga ingin mengikuti jejak sang ayah menjadi pengajar.
"Saya ingin seperti ayah. Saya ingin jadi dosen. Ayah saya guru. Kalau dosen katanya harus linear. Makanya saya lengkapi S1-nya," kata dosen FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya tersebut.
Baca juga:
Pansel hakim MK kecewa keputusan Hamdan tak ikut seleksi
Presiden Jokowi diminta tolak calon hakim konstitusi bermasalah
Hamdan Zoelva nyatakan tak akan ikut seleksi hakim konstitusi
Calon hakim MK sebut DPR sering permainkan proses legislasi
Calon hakim nyatakan tak sepakat wewenang istimewa MK
Mahfud MD apresiasi tim pansel penjaringan calon Hakim MK
Hamdan ngaku tak bahas polemik pansel hakim MK dengan Jokowi
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Bagaimana Feri Amsari menyiasati celah hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Hanya, Feri melihat ada celah mengajukan hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat usia minimal capres-cawapres. Objeknya diganti menjadi presiden yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Karena presiden berpotensi konflik kepentingan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi yang menguntungkan putra kandungnya dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut."Jadi, mestinya objeknya adalah pelanggaran UU oleh presiden. Karena presiden berpotensi melakukan intervensi melalui konflik kepentingan dengan ketua Mahkamah Konstitusi untuk keuntungan anak kandungnya," jelas Feri.