Fahri tegaskan tak perlu izin KPK jenguk auditor BPK di tahanan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan pihaknya tak perlu meminta izin KPK untuk menjenguk auditor utama BPK yang juga tersangka korupsi pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rohadi Saptogiri di Polres Jakarta Timur.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan pihaknya tak perlu meminta izin KPK untuk menjenguk auditor utama BPK yang juga tersangka korupsi pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Rohadi Saptogiri di Polres Jakarta Timur. Fahri menyebut dirinya sebagai anggota DPR yang merupakan lembaga pengawas tertinggi yang justru mengawasi KPK.
"DPR lembaga pengawas tertinggi di negara ini. Jadi jangan dibolak-balik, DPR yang awasi KPK," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Namun, dia membantah kunjungannya itu khusus untuk menemui Rohadi. Fahri mengklaim tujuan kunjungannya bersama anggota Komisi III itu untuk mengecek kondisi para tahanan di Polres Jakarta Timur.
"Di situ ada unsur kesejahteraan juga. Dan bagi anggota, saya ajak anggota Komisi III. Saya kira kita perlihat dalam Ramdan ini memberi kesejukan. Saya lihat anggota-anggotanya sedang ibadah di sana," tegasnya.
Saat bertemu Rohadi, Fahri dan anggota Komisi III memberikan dukungan moril kepada Rohadi agar tegar dalam menghadapi kasusnya.
"Tapi memang ada yang khusus karena sedang ada kasus, saya ketemu Pak Rohadi yang memang sering mondar mandir DPR sebagai bagian dari kepemimpinan BPK dalam komunikasi dengan DPR. Sekalian ada sahabat kita lihat," sambung Fahri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur keras sikap Wakil Ketua DPR,Fahri Hamzah yang menjenguk tersangka penerima suap dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Rohadi Saptogiri. Melalui Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya tidak mendapat permohonan izin dari Fahri untuk menjenguk tersangka.
Febri mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan wewenangnya. Dengan alasan agar tidak ada kontaminasi antara penanganan hukum dengan politik.
"KPK tidak pernah memberikan izin atau diminta izin kalau itu adalah peristiwa untuk menjenguk tahanan pada saat itu, itu yang kami tegaskan KPK tidak berikan izin itu. Kita harap pihak yang mempunyai kewenangan secara hati-hati menggunakan kewenangannya jangan sampai kemudian ada kesan diterima publik ketika KPK mengamankan sebuah perkara kemudian ada pihak-pihak tertentu yang mendatangi tersangka KPK kita harus pisahkan proses politik dan hukum," ujar Febri.
Baca juga:
Dijenguk Fahri, auditor BPK curhat uang Rp 1 M tabungan dari 2001
KPK kecam keras Fahri Hamzah temui auditor BPK tersangka suap WTP
KPK akan tindaklanjuti soal Fahri Hamzah jenguk tersangka tidak izin
Blusukan Fahri ke Polres Jaktim berbuntut kecaman keras KPK
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.