Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Saat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah sempat viral karena berseteru dengan Pesulap Merah, kini Gus Samsudin ditahan polisi buntut konten ‘boleh tukar pasangan’.
- Berbaju Tahanan dan Tebar Senyum Sebelum Dibui, Gus Samsudin: Saya Senang di Penjara
- VIDEO: Gus Samsudin Terancam Dijerat UU ITE & Penistaan Agama Akibat Viral Konten 'Tukar Pasangan'
- Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan, Gus Samsudin Berpotensi Dijerat Pasal Penistaan Agama
- Gus Samsudin Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Boleh Tukar Pasangan Suami Istri & Langsung Ditahan!
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Samsudin alias Gus Samsudin kembali menjadi buah bibir masyarakat. Setelah sempat viral karena berseteru dengan Pesulap Merah, kini Gus Samsudin ditahan polisi buntut konten ‘boleh tukar pasangan’.
Saat ini, Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video boleh bertukar pasangan suami istri.
"Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3).
Berikut fakta-fakta kasus konten boleh tukar pasangan Gus Samsudin:
Konten Dibuat Februari 2024
Polisi mendeteksi konten video boleh tukar pasangan suami istri dibuat Gus Samsudin sejak pertengahan Februari lalu. Sebagai informasi, awalnya, kasus tersebut ditangani Polres Blitar. Kini diambil alih Polda Jatim.
Kepada Polres Blitar, Samsudin mengaku pembuatan video tersebut terjadi di Bogor, Jawa Barat. Namun, keterangan awal Samsudin ini berubah-ubah.
Setelah ditelusuri dan dibeberkan sejumlah barang bukti oleh penyidik, Samsudin menyebut pembuatan video tersebut terjadi di Kecamatan Ponggok, Blitar, Jawa Timur.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota,"
kata Dirmanto.
merdeka.com
Dalam proses pembuatan konten, Samsudin disebutnya berhasil membuat skenario cerita yang cukup untuk ditonton.
Video yang terkesan bertema ‘boleh tukar pasangan suami istri’ ini pun, berhasil dikemas dengan durasi selama 30 menit.
Motif Buat Konten Boleh Tukar Pasangan
Kasubdit V Siber Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkap motif Samsudin membuat konten video boleh bertukar pasangan suami istri.
Dia menyebut, Samsudin berharap bisa mendapatkan subscribe yang banyak di YouTube.
"Ya dia berharap bisa menaikkan kontennya dia. Dan dapat subscribe banyak di YouTube," katanya.
Ditangkap dan Ditahan
Polda Jatim menangkap Samsudin di rumahnya yang terletak di Blitar pada Kamis (29/2).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, alasan Samsudin dijemput paksa untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri yang berdampak pada terhambatnya penyidikan.
Di hari yang sama, Samsudin langsung diperiksa. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dirmanto menyatakan, penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap Samsudin.
Ada Tersangka Baru
Polisi sudah memeriksa 13 saksi terkait kasus konten boleh tukar pasangan Samsudin. Dua di antaranya bahkan digadang-gadang sudah menjadi calon kuat tersangka.
Dua saksi itu disebut-sebut memiliki peran sebagai pembantu Samsudin membuat konten video tersebut. Satu orang disebut berperan sebagai orang yang merekam video dan satu orang lagi berperan sebagai pengunggah video Samsudin.
"Calon tersangka lain ada. Kita masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon.
Dijerat Pasal Berlapis
Samsudin terancam dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kedua, pasal tentang penistaan agama.
Untuk menguatkan sangkaan itu, pada pekan depan polisi berencana meminta keterangan dua ahli. Ahli pertama datang dari ahli agama. Ahli kedua yang akan dimintai pendapatnya adalah ahli pidana.
"Kedepannya kita ada rencana tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama,"
ungkapnya.
merdeka.com
Bertentangan dengan Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Jawa Timur menyatakan konten boleh tukar pasangan Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
“Kesimpulan awal, ini terjadi penyimpangan bahwa pasangan boleh bergantian itu bertentangan dengan ajaran Islam. Apapun alasanya dengan menaikan rating atau apa, ya. Gitu,” kata Ketua Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pelatihan MUI Jawa Timur, Prof Noor Harisudin, Kamis (29/2).
MUI Jatim menegaskan, konten bertukar pasangan tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Iya tidak benar, wes dengan alasan mau menaikan rating mau main-main itu tidak benar. Itu hal serius dalam agama kita, hal prinsip itu. Jadi tidak boleh, apalagi kalau sungguhan misalnya, gak boleh,” kata dia.