Fakta-Fakta Ketua DPC PSI Gubeng Terseret Kasus Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Spiritual
Berdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Ketua DPW PSI Jawa Timur, Aan Rochayanto mengatakan, REM memang kader PSI tetapi sudah dipecat,
Fakta-Fakta Ketua DPC PSI Gubeng Terseret Kasus Pelecehan Seksual Modus Pengobatan Spiritual
Kasus dugaan pelecehan seksual mendera Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kecamatan Gubeng Surabaya.
Sederet fakta yang menyeret kader dari partai berlambang mawar ke balik jeruji besi itu pun mengemuka.
Keluarga Sebut Korban Diguna-guna Pacar
Kasus ini berawal saat korban berada di sebuah panti asuhan yang ada di Surabaya. Saat itu, korban diyakini oleh keluarganya sedang terkena pengaruh guna-guna pacarnya.
Untuk menyembuhkan korban, tersangka berinisial REM pun ditunjuk oleh keluarganya untuk mengobati. Ia dipercaya dapat mengobati korban lantaran merupakan seorang pendeta.
Karena hal itu pula, korban dengan mudah didekati dan dipengaruhi oleh tersangka. Berdalih mengobati, tersangka pun meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Namun alih-alih mengobati, korban justru diancam oleh REM agar melayani nafsu bejatnya. Korban disebut sempat diancam akan dibunuh bila menceritakan kejadian yang dialaminya.
Korban Menghubungi Sang Pacar
Perbuatan REM kemudian terbongkar setelah korban menghubungi pacarnya dan melapor ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian di tangkap di panti asuhan tersebut.
“Iya sudah kami tangkap dan serahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya,” kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Ipda Aan Dwi Satrio Yudho.
Amankan Bukti Rekaman CCTV
Aan mengatakan, pihaknya mengamankan berbagai bukti kejahatan REM, termasuk rekaman CCTV berdurasi 2 menit.
"Sudah kita amankan beberapa barang bukti," tambahnya.
PSI Pecat Ketua DPC Gubeng
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur, Aan Rochayanto mengatakan, REM memang kader PSI. Namun dia telah dipecat dari partai pada 4 April 2024 lalu melalui SK bernomor 5175/SK/DPW-IV/2024.
“Memecat Rizky Eka Mahendra, Kiky sebagai Ketua DPC Kecamatan Gubeng Kota Surabaya dan Anggota PSI karena telah melanggar Anggaran Rumah Tangga Partai Solidaritas Indonesia serta melanggar komitmen Partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan bijaksana,” katanya.
Ia menyebut, PSI akan mendukung setiap proses hukum yang menjerat mantan kader partai berlambang mawar tersebut. Dia bakal memastikan sendiri agar korban mendapatkan keadilan.
“Ini sebagai bentuk komitmen PSI, kami akan mengutus tim hukum supaya menyiapkan pendampingan terhadap korban, dan memastikan agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.