Fakta-fakta KPK OTT Bupati Klaten
Selain Bupati Klaten, dalam OTT ini KPK juga menangkap 7 orang. Di antaranya 4 PNS dan 3 non-PNS. Mereka ditangkap terkait kasus dugaan suap mutasi jabatan di Pemkab Klaten.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini, Jumat (30/12). Sri ditangkap terkait dugaan suap mutasi jabatan.
Selain orang nomor satu di wilayah Klaten itu, dalam OTT ini KPK juga menangkap 7 orang.
"Pagi ini sekitar jam 09.00 WIB, KPK melakukan OTT di Klaten Jateng. Diamankan delapan orang, yang terdiri dari satu penyelenggara negara, empat PNS dan tiga non-PNS," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut Febri, delapan orang yang tertangkap tangan dugaan suap itu sudah dibawa ke Jakarta. Mereka akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK dan langsung diumumkan status serta peran masing-masing.
Berikut fakta-fakta penangkapan Bupati Klaten oleh KPK yang dirangkum merdeka.com
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
KPK sita uang Rp 2 miliar dan 100 dolar dalam kardus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dan 7 orang di antaranya 4 PNS dan 3 orang non-PNS. Mereka ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap pengisian sejumlah posisi jabatan di Pemkab Klaten.
"Jadi memang kita sudah mengamankan sejumlah uang sekitar Rp 2 miliar yang diletakkan di dalam kardus ada dua kardus dan juga ada sekitar 100 USD," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12).
Febri belum menjelaskan secara detai uang tersebut berasal dari satu orang atau beberapa orang. Yang pasti, kata dia, saat ini petugas sedang membawa delapan orang yang tertangkap tersebut ke Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Ada beberapa waktu penerimaan yang berbeda, indikasinya seperti itu," ucapnya.
Pelantikan 850 pejabat Klaten langsung ditunda
Tertangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan (KPK) Jumat (30/12) pagi membuat agenda pelantikan 850 pejabat di lingkungan Pemkab ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, surat keputusan (SK) tentang pengangkatan jabatan baru belum ditandatangani oleh bupati.
Pengumuman ditundanya pelantikan dikemukakan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Klaten Jaka Sawaldi kepada wartawan di Kantor Bupati Klaten, Jalan Pemuda Selatan, Jumat (30/12) sore. Dia akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk agenda hari ini 'pengambilan sumpah janji dan pelantikan pejabat baru sudah pasti kita tunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. SK-nya saja belum ditandatangani oleh bupati. Pelantikan akan kita lakukan setelah ada pelaksana tugas bupati. Kita sedang berkoordinasi dengan Gubernur dan Mendagri," ujar Jaka.
Ruang kerja bupati dan BKD Klaten disegel KPK
Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini pada Jumat (30/12) pagi, ruang kerja bupati di gedung Pemkab Klaten Jalan Pemuda Selatan, disegel KPK. Tak hanya ruang dinas bupati, ruang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sartiyasno juga ikut disegel. Sejumlah pejabat dan PNS masih tetap bekerja seperti biasa.
Sementara itu pantauan di rumah dinas bupati di Jalan Pemuda juga tampak sepi. Pintu gerbang pagar rumah dikunci. Demikian juga rumah pribadi yang ada di Jalan Pakis-Baki juga sepi. Pintu pagar berwarna hijau dari rumah berlantai dua tersebut juga ditutup rapat.
KPK juga juga menyita sebuah mobil operasional Toyota Kijang Innova berplat merah AD 100 C.
"Mobil tersebut saat ini masih ada di rumah dinas bupati. Itu digunakan untuk operasional sehari-hari,"'ujar Moch Isnaeni, staf Humas Pemkab Klaten, Jumat (30/12).
Pelantikan ditunda, snack dibagi ke yatim piatu
Penangkapan Bupati Klaten Sri Hartini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan batalnya agenda pelantikan dan pengukuhan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) pejabat di lingkungan Pemkab Klaten, Jumat (30/12). Alhasil, ribuan kardus yang sudah disiapkan sebagai snack akhirnya dibagi-dibagikan.
"Ada 1.200 snack. Karena logistik ini sudah disiapkan, biar menjadi barokah nanti akan diserahkan ke panti asuhan, yatim piatu, dan panti jompo," kata seorang PNS Klaten, Nindya, yang ditemui di Pendopo Pemkab Klaten, Jumat (30/12).
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto menjelaskan, guna menyiapkan proses mutasi dan pelantikan itu, BKD Klaten sudah menyiapkan anggaran Rp 30 juta.
"Anggarannya sekitar Rp 30 juta untuk acara nanti malam. Sudah terpasang semua, tenda, banner, kursi di Pendopo. Untuk konsumsinya juga. Kalau ditunda seperti ini nanti konsumsinya kalau datang yah kita bagi-bagi saja," beber Sartiyasto.