Fakta Mengerikan Dokter di Bali Aborsi 1.338 Kali, Ada Anak SMA hingga Mahasiswi
Polda Bali membongkar praktik aborsi yang dilakukan seorang dokter gigi. Ironisnya, praktik tersebut sudah dilakukan ke 1.338 perempuan hamil.
Polda Bali membongkar praktik aborsi yang dilakukan seorang dokter gigi. Ironisnya, praktik tersebut sudah dilakukan ke 1.338 perempuan hamil.
Pelaku adalah I Ketut Ari Wiantara (53). Kasus ini terbongkar, berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5) sekitar pukul 21:30 WITA. Polisi langsung melakukan penggrebekkan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa para abdi negara ini viral? Beberapa abdi negara berikut ini viral lantaran memiliki paras yang tampan. Salah satu di antaranya bahkan sangat viral terlebih saat masa kampanye pilpres beberapa waktu yang lalu. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya berikut ini.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5).
Pelaku tertangkap, karena polisi juga melakukan browsing di internet atas nama dokter tersebut dan ditemukan beralamat di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, atau tempat praktik pelaku.
Selanjutnya, polisi melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.
"Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin," ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan lebih jauh, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama pada 2006 lalu. Dia juga telah dihukum 2,5 tahun, Kemudian setelah bebas pada 2009, pelaku kembali dihukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Selanjutnya, dari keterangannya, di tahun 2020 hingga 2023 pelaku sudah melakukan 20 aborsi kepada perempuan yang sedang hamil dengan tarif per orang Rp3,8 juta.
Sementara, barang bukti yang diamankan saat menangkap pelaku satu buah handphone, uang senilai Rp3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan sprei, peralatan kuresa, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi.
Kemudian, dari tahun 2006 hingga 2023 pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil. Pelaku juga ternyata sudah pernah dihukum dua kali karena tindak pidana ini, dengan total pasien mencapai 1.338 wanita hamil.
Tersangka I Ketut Ari Wiantara ternyata pernah dihukum karena kasus aborsi pada tahun 2006. Setelah bebas, dia kembali mengulangi perbuatannya dan ditangkap pada 2009.
Pria ini tidak jera di penjara. Setelah selesai menjalani hukuman kedua, dia kembali melakoni bisnis aborsi sejak 2020 hingga akhirnya tertangkap pada 2023.
"Rata-rata pasiennya adalah anak-anak usia produktif, SMA, kuliah, ada yang masih kerja. Dari pemeriksaan dari tahun 2020 hingga (2023) sudah melakukan pengguguran terhadap 20 orang pasien," katanya.
"Keterangannya rata-rata pasien yang berusaha menggugurkan kandungannya dengan cara minum obat tapi tidak berhasil, sehingga korban mendatangi tersangka untuk melakukan aborsi tersebut," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka ditangkap bersama tiga saksi, yaitu satu pasien yang akan aborsi ditemani pacarnya, dan satu saksi yang merupakan pembantu bersih-bersih di tempat praktik pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, pelaku kembali melakukan praktik aborsi karena adanya permintaan dari beberapa pasien. Dia beralasan merasa kasihan kepada pasien karena masih usia SMA dan kuliah.
"Yang bersangkutan beralasan karena pernah melakukan praktik ini. Jadi dari mulut ke mulut pasien ini datang dan minta tolong. Alasan yang bersangkutan sendiri, karena melihat anak-anak ini masih SMA dan kuliah. Jadi yang bersangkutan kasihan anak-anak itu masa depannya seperti apa. Niatnya menolong tapi menolong yang salah," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka melakukan praktik aborsi belajar secara autodidak dan lewat membaca dari buku-buku,"Awal-awal belajar secara autodidak, mungkin dari buku-buku. Ini sudah berulang karena sudah memahami cara dan mekanisme aborsi tersebut sehingga kembali yang bersangkutan melakukan praktik tersebut," ungkapnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa dari banyaknya aborsi dilakukan tersangka dari tahun 2006 hingga 2023, satu pasien meninggal dunia karena proses pengguguran kandungan di tahun 2009. Setelah itu dia dilaporkan dan ditangkap.
Dia juga menyebutkan, pasien tersangka ada juga yang dari luar Bali dan pasien yang datang ada juga yang sudah menikah resmi tapi kebobolan.
"Ada (dari luar) Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.
Dia juga menyebutkan, tersangka melakukan aborsi saat belum berupa janin atau masih orok dan setelah keluar orok bayi langsung dibuat ke kloset toilet di tempat praktik tersangka.
Kemudian, tersangka hanya menangani pasien berupa orok. Karena, kalau usia kehamilan sudah lama pasien berisiko bisa gagal aborsi dan meninggal dunia. Hal itu, dari pengalaman tersangka di tahun 2009 yang korbannya meninggal dunia.
"(Yang diaborsi) Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal dua hingga tiga minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di klosetnya," ungkapnya.
Sementara, untuk para pasien yang akan melakukan aborsi sebelumnya para pasien melakukan konsultasi kepada tersangka dan diceks orok bayinya.
"Pasien sebelum operasi sudah melakukan konsultasi periksa kesehatan, termasuk dicek orok atau janinnya itu. Konsultasi, datang, melihat kondisi pasiennya. Kalau sudah besar (kandungan) tidak berani katanya. Karena pengalamannya yang kedua ditangkap ada pasien yang meninggal, sehingga dia berhati-hati," ujarnya.
Sementara, untuk sejumlah alat-alat aborsi tersangka mendapatkannya lewat market online dan tersangka hanya membutuhkan lima menit untuk melakukan aborsi kepada para pasien. "Untuk alat-alatnya didapatkan dari market online dan (saat aborsi) lima menit sudah selesai," ujarnya.
(mdk/eko)