Fakta Penangkapan Enam Orang Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Ada Bunker di Mobil Tempat Selundupkan Sabu dan Ekstasi
Selain sabu-sabu, kepolisian juga menyisita 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini.
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan membongkar jaringan gembong narkotika internasional Fredy Pratama yang menyelundupkan sebanyak 70,76 kilogram sabu ke Banjarmasin. Selain sabu-sabu, kepolisian juga menyisita 9.560 butir pil ekstasi dari jaringan ini.
Kepala Polda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto mengatakan, ada enam orang yang ditangkap membawa narkotika dalam jumlah jumbo ini. Mereka mendapatkan pasokan narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tujuan peredaran di Kalsel.
- Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
- Polri Sebut Jaringan Fredy Pratama Masih Aktif Edarkan Narkoba di Indonesia
- Jaringan Fredy Pratama Kembali Dibongkar Polisi, Puluhan Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
- Polisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Kapolda menjelaskan pengungkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat jika ada rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Kelana Jaya langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan untuk melakukan pendalaman. Hasil pemetaan jaringan dan informasi yang masuk, ternyata komplotan kali ini terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming, gembong narkoba yang kini masih menjadi buruan Interpol atas atensi Bareskrim Polri.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial MAZ pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram. Kemudian Tim Opsnal Subdit 3 melakukan pengembangan dengan menangkap pengendalinya berinisial MMU pada Kamis (3/10) di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin.
Dari tangan MMU ini, ditemukan dua pipet yang terbuat dari kaca dan di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat 0,02 gram dan satu bong (alat isap sabu) terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan. Tersangka MMU diketahui bertugas sebagai operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dari pengakuan MMU, dia telah memerintahkan pemberangkatan satu unit mobil dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil sabu-sabu ke wilayah Kalimantan Barat. Polisi menangkap terlebih dahulu MMA sebagai pembuat bungker di mobil untuk membawa sabu-sabu tersebut.
Setelah itu, tim pimpinan AKBP Ade melakukan pengejaran terhadap ciri-ciri mobil Mitsubishi Triton warna putih yang telah dilakukan survailance dan pembuntutan sampai ke Banjarmasin.
Pada Selasa (8/10), mobil diduga pembawa sabu-sabu dihentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kota Banjarmasin, tepatnya depan Komplek Pondok Metro.
Hasil penggeledahan mobil itu, di dalam bungker kursi belakang ditemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu berlogo teh Cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat bersih 51.324 gram, dua bungkus paket besar warna silver yang berisi 4.552 butir ekstasi logo "Rolls Rocye" warna biru dengan berat 1.749,13 gram, serta 5.008 butir ekstasi logo "Burung Hantu" warna merah muda dengan berat 2.182,53 gram.
Terdapat juga dua paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.
Tersangka yang membawa mobil berisi narkotika berinisial AW, warga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan JIB, warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.
Selanjutnya Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan pengungkapan pada Kamis (10/10) dengan menangkap tersangka STV, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin.
STV berperan sebagai penjaga gudang narkoba dan saat digerebek polisi ditemukan 10 paket besar berisi sabu-sabu dengan berat 10.308 gram.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti lebih kurang 70,76 kilogram sabu dan 9.560 pil butir ekstasi.
Kapolda menyatakan pengungkapan kali ini diapresiasi Direktur IV Bidang Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang langsung memerintahkan upaya pengembangan lebih lanjut dengan harapan dapat membongkar tangkapan dan barang bukti lebih besar lagi.
"Kalsel nampaknya jadi sasaran pasar dari jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia lewat Kalimantan Barat," kata Kapolda didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Polisi Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10).
Aset Jaringan Fredy Pratama Diusut Polisi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menelusuri aset jaringan Fredy Pratama alias Miming penyelundup 70,76 kilogram sabu-sabu dan 9.560 butir ekstasi dalam upaya penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka.
"Tim masih mendalami untuk dipelajari ke arah TPPU," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol. Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis (24/10).
Menurut Kelana, dari enam tersangka yang ditangkap ditelusuri rekam jejaknya, termasuk kapan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama. Penyidik juga berupaya membuka riwayat transaksi keuangan dan aset yang dimiliki jika memang terindikasi ada TPPU.
"Namun, sementara mereka ini hanya kaki tangan yang mendapatkan perintah pengendali di atasnya," jelas Kelana didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan.
Peran Tersangka
Kelana menyebut peran enam tersangka juga berbeda-beda. Peran MAZ, AW, dan JIB sebagai pengambil barang ke Kalimantan Barat setelah mendapatkan perintah, sedangkan MMU pengendali di lapangan dan terdeteksi sebagai operator jaringan Fredy Pratama wilayah Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Tersangka MMA selaku mekanik yang memodifikasi mobil sehingga memiliki bunker untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi.
Sementara itu, STV penjaga gudang penyimpanan narkoba di Banjarmasin ketika tiba pasokan dari Kalimantan Barat untuk selanjutnya disebar sesuai dengan permintaan pasar.