Fenomena Langka, Penyu dengan Panjang Cangkang Capai 174 Cm Muncul di Kalbar
Penyu Belimbing yang dikenal sebagai penyu terbesar di dunia muncul di pesisir pantai Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyu Belimbing yang dikenal sebagai penyu terbesar di dunia muncul di pesisir pantai Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kemunculan penyu belimbing sebagai penyu terbesar di dunia ini sangat langka, dan terjadi di Pantai Paloh yang merupakan tempat peneluran penyu yang biasanya didominasi oleh penyu hijau," kata Plt Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pamuji Lestari, Minggu (26/9). Dikutip dari Antara.
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Siapa yang menetapkan pajak untuk gerobak bertenaga hewan di Jakarta? Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
-
Hewan apa yang ditemukan di sungai Desa Kebonagung? Awalnya saat sedang berburu, seorang pemuda di Desa Kebonagung Kecamatan Sulang, Rembang, memergoki adanya kucing hutan di pinggir sungai yang terletak di sebelah barat desa. Namun saat dikejar, kucing hutan itu masuk bersembunyi di dalam lubang. Karena penasaran dengan keberadaan kucing hutan, empat pemuda desa mendatangi lagi lokasi tersebut Minggu (10/9) dini hari. Saat menyusuri pinggir sungai yang mengering akibat musim kemarau, mereka justru melihat sorot mata yang mencurigakan mengambang di permukaan air Dimas Gilang Saputra, salah seorang pemuda itu, menuturkan bahwa hewan itu adalah buaya.
Penyu belimbing (Dermochelys coriacea) dengan panjang lengkung karapas atau cangkang keras 174 cm, lebar karapas 114 cm, dan lebar jejak 194 cm didapati tengah menggali lubang untuk bertelur di pantai Sungai Belacan oleh petugas enumerator dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, dan para mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) Program Studi Ilmu Kelautan, Universitas Tanjungpura yang sedang melakukan monitoring dan pendataan penyu.
Lebih lanjut Tari menerangkan Pantai Paloh yang memiliki panjang mencapai 63 km ini termasuk dalam kawasan konservasi daerah sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93 Tahun 2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Paloh dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat.
"Penyu mempunyai peran yang sangat penting dalam ekosistem laut. Keberadaannya menjadi salah satu indikator kesehatan suatu perairan. Kemunculan jenis penyu belimbing dengan ciri khas karapasnya yang berbentuk juring-juring seperti buah belimbing ini sangat jarang terjadi, apalagi rute jelajahnya yang sangat tinggi antar negara bahkan benua," katanya.
Tari juga menambahkan bahwa KKP3K Paloh dan Perairan sekitarnya yang merupakan kawasan konservasi mampu meningkatkan kelestarian kehidupan biota laut di sekitarnya, dan harus dikelola lebih baik dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi dan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi.
Semua jenis penyu telah dilindungi secara penuh oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Status penyu masuk dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan Appendiks I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), karenanya diperlukan upaya konservasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan dan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.
Baca juga:
Empat Warga Sumbar Ditangkap saat Jual Kulit Harimau Sumatera
4 Pelaku Penjual Kulit Harimau Ditangkap Tim Gabungan BBKSDA Riau
13 Ekor Kura-kura Leher Ular Asal Rote Ndao Dipulangkan Dari Singapura
Seekor Bangkai Lumba-lumba Hidung Botol Ditemukan di Pantai Pebuahan Bali
Owa Siamalang Dipelihara Bupati Badung, BKSDA Bali Sebut Ilegal
Viral Pelihara Satwa Dilindungi, Bupati Badung Langsung Serahkan Owa Siamang ke BKSDA