Firli Bahuri Ingatkan Pejabat Terima Bingkisan Natal Segera Lapor KPK
Firli mengingatkan, KPK akan menjerat pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para pejabat negara melaporkan bingkisan yang diterima mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal. Hal itu agar terhindar dari praktik korupsi berjenis gratifikasi hingga suap.
"Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK," tutur Firli dalam keterangannya, Jumat (25/12).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang diputuskan hakim dalam persidangan praperadilan Firli Bahuri? Majelis hakim menolak seluruh gugatan Firli. Hal itu sebagaimana dibacakan oleh hakim tunggal Imelda Herawati dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim Imelda dalam amar putusannya, Selasa (19/12).
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Firli mengingatkan, KPK akan menjerat pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
"Dari data empiris yang KPK miliki menunjukkan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap," jelas dia.
Menurut Firli, tidak menutup kemungkinan di Hari Raya Natal ini ada pihak yang bermaksud memainkan taktik sinterklas dengan dalih memberi tanpa berharap balasan. Namun akhirnya berujung pada dugaan korupsi yang nantinya menjerat si penerima.
"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman dan damai sentosa," kata Firli.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Hari Antikorupsi Sedunia, Firli Ungkap 3 Pendekatan Berantas Korupsi
Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Pembuat Sprindik Terhadap Erick Thohir
Ketua KPK: Korupsi Musuh Terbesar Pelaksanaan HAM di Indonesia
KPK Ingatkan Jual Beli Suara Awal Tumbuh Suburnya Korupsi
Firli Bahuri: KPK Tak Pernah Main-main dengan Upaya Pemberantasan Korupsi