Firli Bahuri Kembali Dilaporkan atas Kasus Dokumen Korupsi DJKA Bocor, Begini Respons Kapolda Metro
Firli Bahuri kembali dilaporkan terkait kasus bocornya dokumen dugaan suap DJKA.
Irjen Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan.
Firli Bahuri Kembali Dilaporkan atas Kasus Dokumen Korupsi DJKA Bocor, Begini Respons Kapolda Metro
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan bakal mengusut tuntas kasus bocornya dokumen dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) milik KPK.
- Reaksi Kapolda Metro Tanggapi Desakan Mundur Imbas Mandeknya Kasus Firli Bahuri
- Kapolda Metro Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Pasti Bakal Diselesaikan
- Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro: Perlu Taktik dan Strategi yang Tepat
- Firli Bahuri Kembali Dipolisikan Akibat Bawa Dokumen Korupsi DJKA Saat Sidang Praperadilan
Karyoto mengatakan, setiap laporan yang masuk pasti akan ditangani penyidik. Penyidik akan mencari bukti-bukti melalui pemeriksaan saksi, termasuk pelapor.
"Kami mengumpulkan dulu keterangan. Apa yang dibocorkan itu apa dokumen yang bagaimana gitu loh nanti si pelapor bawa dokumennya seperti apa sama enggak dengan yang di pengadilan ya,"
ujar dia kepada wartawan, Kamis (21/12).
merdeka.com
Karyoto menegaskan, proses penyelidikan dipastikan sedang berjalan. "Kita teliti dulu lah. Iya (kami tindaklanjuti)," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan, Firli diduga membocorkan rahasia KPK tersebut saat membawa dokumen tersebut di persidangan praperadilan.
Sebab, saat ini Firli telah dinonaktifkan sebagai Pimpinan KPK. Oleh sebab itu, patut untuk diselidiki apakah dokumen itu bagian yang dirahasiakan atau boleh dilihat dan milik publik.
"Kita minta penyidik Polda Metro memeriksa orang yang menggunakan dokumen KPK tersebut. Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya." jelas Edy.
Dengan dibukanya sebagai bukti dalam praperadilan itu, Firli bisa diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP.