Firli Jawab Kritik Hanya Usut Kasus Receh: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh Hukum Apakah Bukan Big Fish?
Firli meyakini KPK memiliki kemampuan terhadap hal yang diragukan publik.
Firli menegaskan kinerja KPK saat ini dilakukan dengan lebih profesional dan tanpa gaduh
Firli Jawab Kritik Hanya Usut Kasus Receh: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh Hukum Apakah Bukan Big Fish?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menampik apabila lembaga antirasuah dinilai hanya mampu menangani perkara kecil. Menurut Firli, kasus-kasus besar saat ini juga masih terus didalami atau dalam istilahnya adalah big fish. "10 tahun Lukas Enembe di Papua tidak tersentuh hukum. Apakah itu bukan big fish?" kata Firli kepada awak media seperti dikutip Selasa (15/8). Firli menjelaskan, bila publik melihat KPK saat ini tidak bertaji sesungguhnya hal itu tidak tepat. Sebaliknya, saat ini kinerja KPK dilakukan dengan lebih profesional dan tanpa gaduh.
- Menanti Gebrakan KPK di Bawah Pimpinan Nawawi Pomolango
- Eks Penyidik KPK Minta Firli Bahuri Tak Mangkir Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Pemerasan SYL
- Siapa Gus Anom yang Namanya Terseret dalam Kasus Yadi Sembako?
- Eks Pimpinan KPK Desak Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka: Kalau Enggak, Sia-Sia ke Sini
Firli mencontohkan penanganan kasus Lukas Enembe.
Menurut Firli, banyak provokasi yang ditebar terhadap KPK. Padahal KPK telah kerja secara profesional untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sejak dilakukan penangkapan di Papua. Serta diberikan perawatan atas kesehatan mantan Gubernur Papua tersebut.
Terkait suara sumbang yang menyoal tentang posisi Harun Masiku, Firli mempersilakan siapa pun berkomentar. Termasuk dari para mantan punggawa KPK. Namun kritik itu dibuktikan KPK dengan menangkap sejumlah buronan seperti tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN 2006-2011 Izil Azhar Serta Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar atas sejumlah tender proyek di wilayahnya.
Firli meyakini KPK memiliki kemampuan terhadap hal yang diragukan publik.
Sebab, dalam pencarian DPO, KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, fasilitas MLA (Mutual Legal Assistance) baik dalam skala nasional dan internasional.