FKUB Sebut Pelarangan Kebaktian di Gereja Lampung karena Miskomunikasi
Dia pun mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandarlampung mengatakan bahwa kejadian viral di media sosial tentang pelarangan kebaktian Jemaat Kristen di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya oleh warga pada Sabtu (19/2) merupakan miskomunikasi.
"Tentang kejadian antara warga dan jemaat yang melaksanakan kebaktian, itu hanya miskomunikasi antar kedua belah pihak," kata Ketua FKUB Bandarlampung Purna Irawan, dilansir Antara, Senin (20/2).
-
Di mana lokasi masjid yang viral di Surabaya? Masjid tersebut berlokasi di Jalan Kalikepiting Nomor 111, Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
-
Kenapa beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu berlubang? Rupanya setelah tak jadi dipinjam, beduk itu tiba-tiba berlubang dengan sendirinya.
-
Dimana tempat pelaksanaan ibadah haji yang membedakannya dengan umroh? Sedangkan sebagai ibadah wajib, haji mewajibkan semua jemaahnya untuk melakukan rukun yang dikerjakan di luar Mekkah. Rukun-rukun tersebut antara lain wukuf di Arafah, melempar jumroh di Mina, dan mabit atau menginap di Muzdalifah.
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
Dia pun mengatakan bahwa pihak-pihak terkait yang viral di media sosial tersebut, sudah berhasil di mediasi bersama Polresta Bandarlampung dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami memang sudah dapat memediasi itu, jadi pertama, kita tentu ingin kehidupan beragama di Kota Bandarlampung ini harmonisasi dengan kerukunan yang terjaga, sebab ini kota kita bersama, sehingga apapun masalahnya yang ada, bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah," kata dia.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya memang sudah ada pertemuan-pertemuan antarkedua belah pihak, yang menyepakati bahwa lokasi itu belum menjadi gereja namun rumah tempat tinggal.
"Jadi dari pertemuan-pertemuan itu disepakatilah kalau tempat itu rumah tinggal bukan gereja. Karena kalau untuk gedung gereja persyaratannya akan jauh lebih berat," kata dia.
Namun, ia juga mengatakan dari kesepakatan itu terdapat jalan keluar dengan mengacu Peraturan Menteri Bersama (PMB) yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006 Nomor 98, bahwa rumah tempat tinggal itu bisa dijadikan tempat peribadatan akan tetapi dengan sejumlah persyaratan.
"Nah itulah yang sebenarnya disepakati bersama sehingga pengurus GKKD dan jemaat diminta untuk memenuhi persyaratan tersebut oleh warga. Namun belum terpenuhi syarat itu, jemaat melakukan peribadatan," kata dia.
Ia mengatakan bahwa kejadian pada Minggu (19/2) itu memang ada sejumlah aparat kampung yang menghampiri lokasi peribadatan jemaat GKKD, tapi posisi gerbangnya dikunci dan tak kunjung dibuka sehingga mereka meloncati pagar untuk masuk dan mengingatkan.
"Sebenarnya ke oknum aparat kampung itu datang untuk mengingatkan dan menghentikan kegiatan peribadatan karena takutnya masyarakat kumpul sehingga terjadi keos," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa FKUB berkomitmen bahwa setiap warga negara berhak menjalankan nilai-nilai agamanya masing-masing dengan aman, tenang serta berjalan lancar dan rukun.
"Hanya saja tentu keinginan kita supaya mereka melaksanakannya tetap tenang, rukun, berjalan lancar, untuk itu harus terpenuhi syarat-syaratnya," kata dia.
Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada Tahun 2016 dan 2022, dimana mereka bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.
"Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya," katanya.
Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Sabtu (19/2).
(mdk/eko)