Gadaikan mobil pinjaman, Aiptu Batman dilaporkan ke Propam
Gadaikan mobil pinjaman, Aiptu Batman dilaporkan ke Propam. Diduga menggelapkan duit sebesar Rp 22 juta milik orang yang menerima gadaian mobilnya, seorang anggota polisi berinisial Aiptu SP alias Batman dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Diduga menggelapkan duit sebesar Rp 22 juta milik orang yang menerima gadaian mobilnya, seorang anggota polisi berinisial Aiptu SP alias Batman dilaporkan ke Propam Polda Sumsel. Korban bernama Syaiful Anidin (59) kecewa kasus pelaku tak pernah diproses di tempatnya berdinas meski telah diadukan sebelumnya.
Syaiful yang tinggal di Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, Sumsel, itu mengatakan, penipuan yang dialaminya bermula saat pelaku menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova sebesar Rp 22 juta dan menitipkan motor dinas miliknya, dengan janji akan mengembalikan uang satu bulan kemudian.
Takut tak dikembalikan dalam waktu ditentukan, korban dan pelaku membuat perjanjian di atas materai yang disaksikan kepala desa setempat. Satu bulan berselang, korban didatangi pasangan suami istri yang mengaku sebagai pemilik mobil tersebut dan menyebut Aiptu Batman hanya meminjamnya.
"Saya terima gadaian itu karena kasihan, mau bantu saja. Ternyata saya ditipu, mobil itu bermasalah, bukan punya dia (pelaku) tapi punya orang lain," ungkap korban Syaiful usai melapor ke Bid Propam Polda Sumsel, Kamis (8/12).
Sadar telah tertipu, Syaiful melaporkan Aiptu Batman ke Polres Muara Enim berikut mengembalikan motor dinas milik polisi yang bertugas di Sabhara Polres Muara Enim tersebut. Namun, laporan itu disinyalir tak pernah diproses. Korban mendengar kabar jika terlapor berhasil menjalani pendidikan di Betung Banyuasin meski sedang terlibat kasus.
"Saya jengkel, bagaimana bisa lolos kalau di polres saja bermasalah. Saya tidak menduga-duga, tapi saya lihat laporan saya tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Oleh karena itu, korban meminta Propam Polda Sumsel yang notabene kekuasaan hukum tertinggi di provinsi itu memproses laporannya dan memberikan sanksi tegas kepada anggota polisi tersebut.
"Saya datang jauh-jauh dari dusun datang ke Palembang cuma minta keadilan, ke mana lagi saya mau mengadu," harap dia.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Cahyo Budi mengungkapkan, laporan pelapor sudah diterima dan pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum memanggil terlapor. "Laporan sudah kita terima, nanti akan kita panggil. Tapi saat ini akan kita selidiki terlebih dahulu," singkat Cahyo.
Baca juga:
Usut dana hibah di Jatim, polisi akan dilaporkan ke Propam
Resmob Polda Metro Jaya rilis tindak kejahatan selama bulan November
Aksi brutal polisi aniaya siswa di sekolah tak akan dilindungi
Polda Metro jamin Brotoseno tak diperlakukan khusus di tahanan
Anggota Polres Muna geruduk & pukuli siswa SMKN 2 Raha saat belajar
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.