Gagalkan Peredaran 169 Kg Ganja dari Aceh ke Medan, Polisi Tangkap Dua Kurir
Kedua kurir yang ditangkap berinisial SN (28) dan MR (22), warga Jalan HM Harun Dusun IV Desa Percut.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 169 Kg ganja asal Aceh. Narkotika itu disita dari dua kurir yang ditangkap di Desa Percut, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut.
Kedua kurir yang ditangkap berinisial SN (28) dan MR (22), warga Jalan HM Harun Dusun IV Desa Percut. "Mereka kita amankan pada 21 Agustus 2019," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Rabu (28/8).
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas mengenai adanya orang yang menguasai ganja dengan jumlah cukup besar di Desa Percut. Informasi itu kemudian diselidiki dan diperoleh sejumlah petunjuk.
"Lalu sekitar pukul 03.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap SN dan MR," ujar Dadang.
SN dan MR tidak dapat berkilah karena di rumah mereka ditemukan 15 goni ganja dengan berat bersih 169 Kg. Mereka mengaku mendapatkan barang haram itu dari IS dan diperintahkan untuk menyimpannya.
"Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Medan. Tersangka mengaku diupah Rp3.000.000," ungkap Dadang.
Kedua tersangka masih diperiksa. Untuk sementara mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal pidana mati.
Polisi masih mengembangkan kasus narkoba ini. "Kita masih memburu IS yang memberikan ganja kepada tersangka," tutup Dadang.
Baca juga:
Jaringan Pengedar Sabu Antar Kota di Mojokerto Dicokok Polisi
Kuasa Hukum 5 Terdakwa Beberkan Kejanggalan Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis
Polisi Ciduk Istri Bandar Sabu di Jakarta Barat
Sidang Perdana Kepemilikan Ganja, Bassis Boomerang Dijerat Pasal Berlapis
Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu dari Malaysia di Pontianak