Ganasnya KPK tetapkan calon kapolri jadi tersangka rekening gendut
Penetapan tersangka dilakukan saat Komjen Budi Gunawan dicalonkan menjadi Kapolri.
KPK luar biasa berani. Begitulah komentar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan, di tengah pencalonannya sebagai Kapolri.
Tidak tanggung-tanggung, KPK menjerat jenderal bintang tiga tersebut dengan empat pasal tindak pidana korupsi sekaligus.
"Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mereka sudah menyelidiki laporan rekening jumbo Budi sejak lama. Dia bahkan mengatakan penyidik sudah kasak-kusuk mencari bukti dan berhasil menyimpulkan tindakan pidana Budi.
"KPK tidak main-main dengan penyelidikan ini. Dan ini sudah berlangsung lama," tegas Bambang.
Untuk diketahui, Komjen Budi Gunawan adalah jenderal aktif ketiga yang ditetapkan tersangka oleh KPK, setelah Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo. Namun, penetapan tersangka Budi Gunawan adalah yang paling ganas, mengingat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu baru saja diusulkan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi.
Berikut cerita ganasnya KPK tetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut:
-
Kapan Gunawan tertinggal rombongan mudik? Di tengah perjalanan, Senin (8/4) sekira pukul 02.00 WIB saat sopir istirahat, ia pergi ke toilet. Namun saat kembali, mobil yang ditumpanginya sudah pergi.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Apa yang terjadi saat Atang Sendjaja gugur? Atang yang berada di dalam kabin besi pun terperangkap dan meninggal seketika karena terkena tegangan listrik.
-
Kapan kata pengantar biasanya ditulis? Kata pengantar biasanya ditulis dengan singkat dan jelas, agar pembaca dapat memahami topik yang dibahas dengan baik sebelum membaca isi makalah.
KPK sudah ingatkan Jokowi, Budi Gunawan punya catatan merah
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mereka sebenarnya sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya tidak menggaet Budi masuk dalam kabinet sejak jauh-jauh hari.
"KPK sudah mencoba menahan diri untuk tidak mengungkap hal ini," kata Bambang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/1).
Ketua KPK Abraham Samad lebih tegas menyatakan fakta-fakta soal Budi. Menurut dia, saat proses seleksi menteri Kabinet Kerja, Budi merupakan salah satu calon dengan predikat 'merah.'
"Komjen BG saat pencalonan menteri, yang bersangkutan sudah diusulkan dan kami saat itu memberi catatan merah. Jadi jauh hari kami sudah memberitahu," ujar Samad dengan sedikit emosional.
KPK sudah selidiki kasus Komjen Budi Gunawan sejak Juni 2014
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut di tengah pencalonannya sebagai Kapolri. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut bukan ujug-ujug.
"Perlu saya jelaskan bahwa KPK telah lakukan penyelidikan sejak Juni 2014," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hadir dalam acara itu.
Dengan demikian, kata Abraham, "Sudah setengah tahun lebih kita melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara (BG)."
Kronologi perjalanan kasus Komjen Budi Gunawan di KPK
KPK mengubur mimpi Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi orang nomor satu di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Budi dijadikan tersangka dalam kasus rekening gendut.
Butuh waktu sekitar enam bulan bagi KPK untuk menyelidiki kasus yang menjerat jenderal bintang tiga itu. Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Berikut perjalanan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan yang dipaparkan oleh Ketua KPK Abraham Samad:
Juni 2014
KPK telah melakukan penyelidikan sejak Juni 2014. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara.
"Oleh karena itu berdasarkan penyelidikan cukup lama, KPK pada akhirnya menemukan peristiwa pidana dan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Abraham.
12 Januari 2015
Selanjutnya, KPK pada 12 Januari 2015 dalam forum ekspose yang dilakukan penyelidik, penyidik, tim jaksa dan seluruh pimpinan akhirnya memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan.
13 Januari
KPK menetapkan Komjen Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat. Saat itu Budi menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006.
KPK: Budi Gunawan tersangka tak ada urusan dengan calon kapolri
Ketua KPK Abraham Samad mengaku tak memilih momentum khusus untuk menyampaikan hasil penyelidikannya yang berujung pada penetapan sosok yang digadang-gadang menjadi Kapolri tersebut.
"Masalah momentum kalaupun ada tanggapan orang awam kita tidak bisa melarang orang berasumsi tapi sekali lagi kami jelaskan kejadian ini hanya kebetulan saja terjadi. Juga di masa lalu seperti Hadi Purnomo sebagai tersangka, momentum persis hari akhir masa jabatan, jadi ini sebenarnya hanya kebetulan semata, tidak ada yang luar biasa, equality before the law," kata Samad.
Samad menegaskan selama ini KPK hanya menahan diri untuk memberikan statement kepada publik karena menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Kami selama ini menahan diri untuk bicara karena prosesnya sedang jalan, ekspos belum dilakukan, semua dilakukan untuk memastikan proses yang sedang berjalan dilakukan secara baik," pungkasnya.