Ganjar keluarkan surat edaran PNS Jateng dilarang terima parcel
"Dapat parcel itu malah repot. Harus kirim ke KPK dan menunggu proses," kata Ganjar.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan pemberian parcel di lingkup Pemprov Jateng. SE ini harus dibarengi dengan sosialisasi, karena tradisi ini sudah terlalu mengakar dengan alasan unggah-ungguh.
"Kami berupaya tradisi ini tidak menjadi kebiasaan buruk. Jangan sampai nanti harus ada pemberian, malah ada unsur gratifikasi. Sosialisasi ini juga bentuk tindak lanjut dari surat edaran dari KPK," ucap Ganjar Pranowo di Gedung Ghradika Bhakti Pradja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (27/6).
Sebagai bentuk pengawasan, Ganjar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi berbagai bentuk parcel kepada pejabat publik di lingkungan Pemprov Jateng.
"Kalau masyarakat tidak memberi parcel kan selesai, artinya calon pemberi dan penerima sepakat tidak usah," tegas politikus PDIP ini.
Ganjar pun meminta masyarakat ikut menjadi pengawas. Jika ada yang mengetahui atau melihat praktik pemberian parcel Lebaran di lingkungan Pemprov Jateng, bisa dilaporkan ke gubernur lewat media sosial.
Sekda Jateng Sri Puryono menambahkan, PNS harus berani menolak pemberian parcel dengan alasan apa pun. Sebab jika nilainya lebih dari Rp 1 juta, akan menjadi masalah besar.
"Dapat parcel itu malah repot. Harus kirim ke KPK dan menunggu proses. Kalau mau bagi-bagi makanan, sebaiknya berikan kepada mereka yang membutuhkan," beber Sri Suryo.
Soal pengawasan, Puryono berharap masing-masing PNS bisa sadar diri. Kalau secara teknis, sudah ada pengawasan secara berjenjang. "Saya mengawasi sisten. Saya diawasi Pak Gub, dan seterusnya," pungkas Sri Puryono.