Gara-Gara Pohon Pinang, Anak di Nias Tega Bacok Ayah Kandung
Setibanya di rumah korban, tanpa aba-aba pelaku kemudian melempari dinding dan jendela rumah ayahnya berulang kali menggunakan batu.
Tali'ita Hura alias Ama Medi (80) kritis usai dibacok anak kandungnya, Mediasa Hura alias Ama Wilpan (52), Rabu (17/3). Keduanya merupakan warga Dusun II, Desa Hililawa'e, Kecamatan Idanogawo, Nias.
Juru bicara Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu mengatakan, pertikaian antara anak dengan ayah kandung disebabkan karena sebuah pohon pinang yang ditebang oleh korban.
-
Di mana letak Gunung Sibuatan? Salah satu gunung yang ada di Pulau Sumatra, yaitu Gunung Sibuatan atau biasa disebut Dolok Sibuatan dalam bahasa Batak Simalungun dan Batak Toba.
-
Kapan Keisya mendaki gunung? Belum lama ini, Keisya membagikan foto-foto serunya saat mendaki gunung bersama empat temannya.
-
Kenapa para pendaki itu tersesat di Gunung Singgalang? Lima orang pendaki itu tersesat di jalur pendakian karena kondisi cuaca ekstrem sehingga mereka kehilangan arah.
-
Kapan Gunung Patenggeng terbentuk? Menurut tim Geologi, Gunung Patenggeng merupakan gunung purba berusia jutaan tahun.
-
Di mana letak Gunung Papandayan? Gunung Papandayan sendiri memiliki ketinggian 2.665 meter di atas permukaan laut, dan terletak persis di Kecamatan Cisurupan.
-
Bagaimana kondisi kaki Gunung Sibuatan? Saat mendaki melewati jalan setapak yang mengarah ke hutan dari Pos 1 di ketinggian 1.800 mdpl dan Pos 2 di ketinggian 1.982 mdpl, biasanya pendaki akan bertemu dengan celah kecil yang tertutupi lumut. Pada bagian kaki gunung ini tak banyak dijumpai pepohonan hijau dan hutan-hutan yang tebal. Namun, Gunung Sibuatan ini sama sekali tidak ditemukan hutan dan hanya jurang-jurang curam yang menuju lembah sempit.
Awalnya, pelaku berangkat dari rumah menuju kebun miliknya dengan membawa sebuah parang. Sesampai di kebun pelaku kemudian menderes karet. Kemudian setelah itu, pelaku pindah ke kebun karet kedua miliknya melakukan hal serupa yakni menderes.
Selanjutnya, pelaku pindah ke kebun milik adiknya. Di lokasi ini pelaku melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang oleh ayahnya.
"Ayah korban telah melarangnya untuk menanam di kebun itu lantaran milik adiknya. Melihat tanaman tersebut rusak, pelaku pun menjadi sangat emosi dan dengan membawa parang miliknya. Pelaku berjalan meninggalkan kebun menuju rumah korban," kata Yansen, Sabtu (20/3).
Setibanya di rumah korban, tanpa aba-aba pelaku kemudian melempari dinding dan jendela rumah ayahnya berulang kali menggunakan batu.
"Tidak lama kemudian, pelaku melihat korban sedang berdiri di balik jendela. Pelaku pun berteriak yang membuat korban keluar dari rumahnya," jelasnya .
Setelah korban keluar dari rumahnya, keduanya pun cekcok. Keluarga yang mendengar pertikaian itu mencoba melerai keduanya. Lantaran telah dipisah oleh keluarga, pelaku dan korban pun saling pergi meninggalkan.
"Namun, pada saat pelaku sedang berjalan untuk pulang tiba-tiba korban berlari keluar dari rumahnya mengejar anaknya itu dengan memegang besi dan sepotong kayu. Melihat kedatangan ayahnya, pelaku langsung dipukul oleh korban. Pelaku yang emosi juga langsung mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala ayahnya," ujar Yansen.
Keluarga yang melihat pertengkaran itu kemudian langsung berlari keluar rumah untuk segera memisahkan keduanya dan merebut parang yang dipegang oleh pelaku.
"Lalu korban dilarikan ke Puskesmas Idanogawo untuk diberikan pertolongan medis. Kemudian korban di rujuk ke RSUD dr. M.Thomsen Nias dan masih menjalani perawatan medis hingga saat ini," ungkapnya.
Petugas Polsek Idanogawo yang mendapatkan Informasi tentang pertengkaran itu langsung ke lokasi dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi.
"Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa orang saksi, petugas kemudian mengamankan pelaku dari rumahnya dan menyita beberapa barang bukti," sebut Yansen.
Pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga:
Naik Motor Hendak Pulang, Andre Dihajar Pakai Kursi Orang Tak Dikenal
Diksar Pencinta Alam di Luwu Timur Sebabkan Korban Jiwa, 17 Orang Jadi Tersangka
Gara-gara Sengketa Batas Tanah, Kakek 70 Tahun di OKU Timur Bacok Tetangga Lansia
Kasus 2 Gadis di Medan Dianiaya Gara-gara Rebutan Pacar, 4 Remaja Jadi Tersangka
Polisi Biayai Perawatan Balita Viral Dianiaya Angga di Tangerang