Gara-gara Rumah, Ayah di Palembang Gugat Anak Semata Wayang
Dikatakannya, penggugat dan tergugat pernah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan. Hanya saja, tidak ada solusi lantaran anak semata wayang kliennya ngotot memiliki rumah tersebut.
Gara-gara sengketa rumah, seorang ayah di Palembang, Kamil (66) menggugat anak kandungnya sendiri, Siti Maimunah (43) ke pengadilan. Hakim pun meminta keduanya melakukan mediasi agar kasus ini tak berlanjut.
Kasus itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (28/11). Sidang ini dipimpin majelis hakim Abu Hanifah.
-
Apa fungsi utama dari Rumah Rakit di Palembang? Selain menjadi tempat tinggal, Rumah Rakit kerap digunakan sebagai penginapan, gudang, dan tempat berdagang.
-
Di mana Rumah Rakit dari Palembang itu dibangun? Rumah adat dari Provinsi Sumsel ini berdiri di atas air tepatnya di pinggiran Sungai Musi, Sungai Ogan, dan Sungai Komering.
-
Siapa yang membangun Rumah Rakit di Palembang? Ketika masa Kesultanan Palembang, para pedagang dari bangsa Arab ini banyak yang menetap lalu membangun rumah sehingga membentuk pemukiman.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang menarik dari rumah terbengkalai di Semarang? Ruang tamu, pekarangan, hingga sejumlah ruangan di dalamnya nampak begitu luas. Sayangnya, bangunan tersebut kini mulai termakan usia dan tak terawat.
Kuasa hukum penggugat, Dedi Heriyansyah menjelaskan, kliennya meminta hakim membatalkan sertifikat dan akta rumah atas nama tergugat yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Sebab, penggugat tidak pernah merasa memberikan akta tanah kepada tergugat.
"Sertifikat rumah itu atas nama tergugat, yakni anak klien kami. Padahal, akta hibah tak pernah diberikan, makanya kami menggugat pembatalan sertifikat," ungkap Dedi.
Menurut dia, rumah itu sebenarnya milik tergugat dan istri pertamanya sekaligus ibu tergugat. Dua tahun setelah istrinya meninggal dunia pada 2013 lalu, penggugat menikah lagi dan mengontrak ke tempat lain.
"Tapi sekarang klien kami sakit-sakitan, tidak bisa kerja lagi, sekarang saja tinggal di rumah kontrakan," kata Dedi.
Dikatakannya, penggugat dan tergugat pernah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan. Hanya saja, tidak ada solusi lantaran anak semata wayang kliennya ngotot memiliki rumah tersebut.
"Klien kami tidak banyak minta, bisa saja rumah itu dijual dan hasilnya dibagi saja, intinya tidak ada yang dirugikan," kata dia.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Sondang tidak banyak berkomentar terkait masalah ini. "Kita ikuti saja dulu prosesnya," kata Sondang singkat.
Hakim ketua, Abu Hanifah meminta kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Dirinya akan kembali menjadwalkan sidang berikutnya setelah proses mediasi selesai.
"Saya minta diselesaikan baik-baik dulu, sidang dilanjutkan jika mediasi selesai," kata dia.
(mdk/fik)