Gas melon langka, warga Depok dapat elpiji 3 Kg isinya dicampur air
Gas melon langka, warga Depok dapat elpiji 3 Kg isinya dicampur air. Warga Kampung Areman, Cimanggis, Depok tengah diresahkan beredarnya tabung gas elpiji 3 kilogram, atau dikenal gas melon, berisi air. Apalagi, kejadian itu berlangsung saat gas melon langka di pasaran.
Warga Kampung Areman, Cimanggis, Depok tengah diresahkan beredarnya tabung gas elpiji 3 kilogram, atau dikenal gas melon, berisi air. Apalagi, kejadian itu berlangsung saat gas melon langka di pasaran.
Warga semula tak curiga karena isinya tidak terlihat, begitu dipasang ke kompor gas, api yang ditimbulkan hanya nyala sebentar. Setelah dicek, ternyata berisi air, warga langsung mengembalikan pada penjualnya.
"Kalau mahal tapi isinya bener enggak apa-apa deh, ini sudah langka eh isinya dibohongin. Pantesan berat, ternyata isinya air," kata Siti, salah satu warga, Senin (10/10).
Warga membeli gas di pengecer dekat rumah. Mereka membeli seharga Rp 22 ribu. Dikatakan, sebelum gas mati terlebih dulu terdengar suara gemericik.
"Sempat nyala tapi sebentar bunyinya kricik-kricik kaya campur air. Pas diperiksa ternyata benar air," tandasnya.
Ashar, salah satu pengecer berdalih tidak tahu menahu soal hal itu. Karena dia mengaku membelinya dari penjual yang datang ke rumahnya. Dia ditawari puluhan tabung melon dengan harga murah.
"Saya juga enggak tahu kalau isinya air. Tapi emang, saya angkat berat tapi kata orang itu, karena isinya dilebihkan. Ya namanya juga lagi langka, ya kita beli dah terus kita jual lagi ke warga," katanya.
Dia membeli seharga Rp 17 ribu per tabung. Kemudian dijual Rp 22 ribu. Dia mengaku menyesal karena gas itu berisi air.
"Jualnya harga normal lah, Rp 22 ribuan. Eh ternyata oplosan," ucapnya.
Temuan itu pun segera ditindaklanjuti Polresta Depok. Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polresta Depok langsung ke lokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, polisi telah mengumpulkan sejumlah tabung gas sebagai barang bukti.
"Kami sedang kami selidiki, apakah ada unsur kesengajaan (oplosan) atau seperti apa. Yang jelas, memang ada kejanggalan sebab tutup tang pun warnanya beda. Saat ini kasus sedang kami kembangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Teguh Nugroho.
Baca juga:
5 Orang jadi tersangka kasus truk LPG 'kentut' di Cilacap
Pertamina beri diskon penukaran elpiji 3 kg dengan Bright Gas
Pertamina imbau masyarakat mampu pakai gas elpiji non subsidi
Perluas pasar, Pertamina luncurkan Bright Gas 5,5 kg di Makassar
Bos Pertamina: MoU impor elpiji dari Iran dilakukan Juli 2016
-
Apa penyebab kebakaran gudang elpiji di Denpasar? Korban tewas akibat kebakaran gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, kembali bertambah dari 12 yang meninggal dunia kini menjadi 13 orang.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Bagaimana kondisi pasien yang dirawat akibat kebakaran gudang elpiji di Denpasar? Saat ini pasien yang dirawat sebanyak lima orang dan semuanya masih dengan alat bantu napas dengan keadaan kritis. Per hari ini belum ada rencana perawatan luka, baik di kamar operasi maupun di samping tempat pasien," kata Affan, Minggu (16/6).
-
Dimana kebakaran gudang elpiji yang menyebabkan korban jiwa di Denpasar terjadi? Korban tewas akibat kebakaran gas elpiji di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, kembali bertambah dari 12 yang meninggal dunia kini menjadi 13 orang.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa yang dialami oleh driver ojol di Cimanggis, Depok? Nasib kurang beruntung dialami seorang pengemudi ojek online (ojol) di Cimanggis, Depok. Driver Ojol Dapat Order Fiktif Ratusan Ribu Rupiah di Depok, Reaksi Warga Luar Biasa Langsung Patungan Bayar Pesanan Dia mendapat orderan fiktif sejumlah lebih dari Rp250 ribu.