Geger! Guru Cabuli 10 Murid SD, Modusnya Betulkan Gerakan Senam
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
Seorang guru berstatus aparatur sipil negara, AF (46), ditangkap petugas atas dugaan pencabulan terhadap sepuluh muridnya. Polisi menduga para korban masih bertambah seiring laporan bisa saja terus berdatangan.
AF adalah guru laki-laki di salah satu SD di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke polisi bersama orangtuanya pada Kamis (28/11).
- Kelakuan 'Bebas' Murid di Kelas Bikin Guru Tak Berani Tegur, Pak Guru Takut Dilaporkan Polisi
- Guru Ngaji di Bandar Lampung Cabuli Empat Muridnya
- Seorang Guru Diduga Pukul Murid SLB Pakai Pentungan Satpam, Begini Pengakuan Korban
- Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Dari laporan, penyidik mengungkap korban tak hanya satu orang, melainkan 10 anak. Satu per satu korban membongkar kejahatan pelaku hingga dilakukan penangkapan.
"Setelah cukup bukti, AF kami tangkap dan ditetapkan tersangka," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Kamis (5/12).
Pencabulan saat Olahraga
Dalam aksinya, tersangka AF menggunakan modus membetulkan gerakan olahraga, seperti senam, terhadap muridnya. Tersangka memanfaatkan keadaan dengan memegang area sensitif para korban.
Ada juga korban yang dicabuli tersangka di toilet sekolah. Tersangka menarik dan membekap muridnya masuk ke toilet lalu terjadilah pencabulan.
Korban berusaha berontak dan berteriak tetapi dengan cepat dibekap tersangka. Usai kejadian korban mengadu ke orangtuanya dan memutuskan melapor ke polisi.
"Rata-rata pencabulan terjadi saat olahraga, tapi untuk yang terakhir di toilet sekolah," kata Imam.
Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya tetapi belum berani bercerita.
"Penyidik melakukan pendekatan karena usia korban masih anak-anak, mereka bisa saja takut atau perasaan lain," kata Imam.
Nasib Status ASN
Tersangka AF dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui terjadinya kejahatan di sekitarnya.
Kepala Dinas Pendidikan OKU Topan Indra Fauzi menyesalkan perbuatan tak terpuji yang dilakukan AF yang berstatus sebagai guru ASN. Bukannya mendidik, AF justru memperdaya para muridnya untuk dijadikan korban pelampiasan nafsunya.
"Kami tidak mentolerir perbuatan AF, dia pasti kami pecat dari ASN sebagai sanksi tegas atas tindakannya," kata Topan.