Gelapkan Uang Klien Rp26 Juta, Pengacara Gadungan di Karanganyar Ditangkap Polisi
Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (51) warga Mojogedang, Karanganyar, yang mengaku sebagai pengacara. DAW diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya yang juga seorang peternak babi, sebesar Rp 26 juta.
Anggota Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial DAW (51) warga Mojogedang, Karanganyar, yang mengaku sebagai pengacara. DAW diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya yang juga seorang peternak babi, sebesar Rp 26 juta.
"Beberapa waktu lalu kami telah mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap kliennya, berupa pengurusan izin kandang babi. Untuk klien sudah menyerahkan uang sekitar Rp26 juta, tapi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, Jumat (22/1).
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Pelaku disinyalir merupakan seorang pengacara, tapi setelah kita cek keabsahannya, ternyata yang bersangkutan bukan seorang pengacara. Dibuktikan dengan adanya surat keputusan dari Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI), yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan anggota advokat,” sambungnya.
Tegar menyampaikan, kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika korban HL (56), warga Banjarsari Solo, meminta DAW untuk mengurus perizinan pembuatan kandang babi. Kemudian, pelaku meminta uang Rp 26 juta. Namun setelah beberapa waktu ternyata uang tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh pelaku.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, telah banyak perbuatan yang dilakukan dengan mengaku sebagai hakim tipikor, mantan Wali Kota Mataram dan pengacara DPP PDIP,” katanya.
Berdasarkan bukti yang ada, alat bukti yang cukup berupa kuitansi dan keterangan saksi, dilakukan proses selanjutnya. Yakni dengan menjerat pelaku dengan pasal penggelapan 378. Ancaman hukuman untuk DAW, dikatakannya, maksimal 4 tahun penjara.
Lebih lanjut Tegar menyampaikan, selain HL, masih ada sejumlah korban yang melaporkan kasus serupa ke Polres Karanganyar. Menurut tegar, DAW juga membuka praktek pengacara dengan menginduk ke Perari, sehingga dia tidak memiliki kantor pengacara tersendiri.
“Kalau dari data yang kami peroleh yang bersangkutan belum memperoleh sertifikat sarjana,” katanya.
Sementara itu, DAW mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sedangkan terkait kasus dugaan penipuan yang lain, masih dalam proses negosiasi dan konfirmasi untuk diselesaikan.
“Baru sekali ini, yang lain itu masih proses negosiasi penyelesaian,” pungkasnya.
Baca juga:
Polri Soal Kasus Grabtoko: Ada Kemungkinan Tersangka Baru
Berkas Perkara Eks Kacab Maybank Cipulir Kasus Tilap Rp20 M Winda Earl sudah P21
Pegawai Koperasi di Bontang Embat Dana Pinjaman Rp46,8 Juta untuk Judi Online
Polisi Buru Pemilik Kayu Ilegal di Mukomuko Bengkulu
Bendahara RSUD Abepura Gelapkan Dana BPJS Rp1,5 Miliar
Ketua DPC PDIP Paluta Terpidana Kasus Penggelapan Jadi Buronan Kejaksaan