Gemar koleksi video porno, Angga merambah bisnis film esek-esek
kepada polisi, Angga mengaku mengoleksi 2.400 judul video porno produksi Eropa hingga Asia itu.
Polda Jawa Timur sukses membongkar kasus peredaran video porno via internet yang diproduksi di kawasan Wonorejo I, Surabaya. Dalam bisnisnya itu, tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Pengusaha video porno yang ditangkap polisi itu adalah Angga Brata Samudra (34), warga Bendul Merisi, Surabaya.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam menjalankan bisnisnya, pemuda pengangguran ini bekerja seorang diri. "Tersangka menggandakan gambar-gambar porno kemudian memasarkannya melalui situs internet dengan website: www.samodvd.blogspot.com," terang Awi di Mapolda Jawa Timur, Senin (8/9).
Setiap meng-upload video mesum, tersangka melakukannya di kawasan Wonorejo I. "Modus peredaran video porno milik tersangka ini, dengan mengedarkan film-film porno dalam bentuk flash disc, DVD, dan hard disc secara on line via internet," lanjut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu.
Kemudian, masih kata Awi, untuk memudahkan calon pembeli, tersangka mencantumkan nomor HP, PIN BB dan email: patso79sby@yahoo.com. "Tersangka menjual video porno ini, per judul dibanderol seharga Rp 300 ribu untuk pembelian dalam bentuk flash disc maupun DVD. Dan untuk sekali pemesanan, pelanggannya harus membeli minimal 20 judul."
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, rata-rata pelanggannya dari luar Kota Surabaya. Untuk masalah pengiriman barang, dikirim via ekspedisi JNE. "Sebelum menerima barang pesanannya, si pembeli harus membayar uang sesuai harga barang yang dipesan melalui rekening BCA atas nama tersangka."
"Untuk pembelian video porno dalam bentuk hard disc ukuran 3 tera berisi 600 judul, tersangka mematok harga Rp 1,2 hingga 1,5 juta," sambung Awi.
Sementara tersangka mengaku, sebelum memulai bisnisnya sejak 2013 lalu, dia adalah kolektor video porno. "Saya awalnya hanya mengoleksi film-film porno sejak masih SMA. Kemudian 2013 saya menjualnya melalui internet. Dalam satu bulan, saya bisa dapat uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,8 juta," kata pemuda yang mengaku mengoleksi 2.400 judul video porno produksi Eropa hingga Asia itu.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka ditangkap petugas dari Polda Jawa Timur di rumahnya, beserta barang bukti berupa satu unit flash disc ukuran 16 Gb, satu unit BlackBerry Torch, satu unit Laptop, PC, hard disc ukuran 3 tera, dan 150 pack CD master.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 (1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2008, tentang IT. Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (a), (d), (e) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008, tentang pornografi. "Serta Pasal 282 ayat (1), (2), (3) KUHP, dan Pasal 40 huruf (c) Undang-Undang RI No 8 tahun 1992, tentang perfilm," tegas Awi.