Gerebek gudang di Sukoharjo, BPOM sita belasan ribu kosmetik ilegal
Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah, STR sebagai distributor kosmetik ilegal dengan total nilai Rp 350 juta.
Sebanyak 17.155 kemasan kosmetik dari berbagai jenis dan merek diamankan
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah dari sebuah gudang di Sukoharjo, Kamis (29/10).
Rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang di Kelurahan Begajah, Sukoharjo digerebek petugas. Di tempat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan selama hampir 6 jam.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jateng, Seta Rina Pujiastuti mengatakan, selain tim BPOM penggerebekan juga dibantu oleh Badan Lingkungan dan Polisi. Mereka, kata dia, melakukan penertiban kosmetik tanpa izin sebagai pengembangan temuan di pasar dan di rumah ini sebagai gudangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah, STR sebagai distributor kosmetik ilegal dengan total nilai Rp 350 juta. Dari pengakuan pemilik kepada petugas, barang-barang ini sudah beredar di seluruh Solo Raya dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika terbukti bersalah, pemilik atau pengedar kosmetika yang tidak dilengkapi dengan izin edar akan dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 tentang kesediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar," ucap Rina.
Rina menambahkan, semua barang kosmetika tersebut akan dibawa ke Semarang untuk periksa apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Selain itu pemilik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut..