Gugatan Keluarga Laskar FPI Tewas Ditolak, Polisi Sebut Sudah Sesuai Aturan
Merespons dua putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi menyebutkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.
Polda Metro Jaya selaku pihak tergugat berikan tanggapannya terkait keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra, laskar FPI tewas ditembak aparat kepolisian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Sebagaimana diketahui bahwa dua materi terkait gugatan penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri telah ditolak Hakim Tunggal Siti Hamidah.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Lalu, kedua gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM, ikut ditolak Hakim Tunggal Ahmad Suhel.
Merespons dua putusan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi menyebutkan bahwa seluruh gugatan yang diajukan pemohon sudah ditolak oleh hakim.
"Ya tadi di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kombes Hengki saat dihubungi, Selasa (9/2).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan jika keputusan hakim dalam sidang gugatan praperadilan telah menggambarkan jika polisi telah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Yusri.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Siti Hamidah telah menolak permohonan gugatan praperadilan terhadap keluarga Suci Khadavi Putra, anggota laskar FPI yang tewas ditembak aparat kepolisian pada insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Penolakan itu diputuskan terkait gugatan pertama soal penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Bareskrim Polri.
Siti menjelaskan jika mekanisme penyitaan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim telah sesuai prosedur yang sebagaimana di atur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 214 ayat (1) KUHP.
"Oleh karenanya, hakim berpendapat bahwa penyitaan yang dilakukan oleh pihak termohon terhadap barang-barang milik pemohon telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata Siti dalam persidangan yang dilakukan di ruang 7 PN Jakarta Selatan.
Sedangkan untuk materi penangkapan terhadap Khadavi, Hakim tunggal Ahmad Suhel telah memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pihak keluarga M. Suci Khadavi Putra. Karena dinilai penangkapan terhadap Khadavi oleh termohon yakni kepolisian sudah sah.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata Akhmad Suhel saat membacakan putusan, di ruang 3 PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Ada tiga tergugat, yakni tercatat ada tiga termohon yang digugat yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri dan Komnas HAM.
Baca juga:
Kejagung Tahan Eks Ketum FPI Shabri Lubis Terkait Kerumunan di Petamburan
Praperadilan Ditolak, Keluarga Laskar FPI Kecewa Komnas HAM Tak Pernah Hadir Sidang
Praperadilan Ditolak, Penangkapan Laskar FPI di Tol Cikampek Dianggap Sah
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI
Polisi Masih Dalami Kasus Pemblokiran 92 Rekening FPI
Hasil Investigasi Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI, Polri Belum Bersikap