Gugatan warga Dolly Rp 270 M ke Pemkot Surabaya ditolak majelis hakim
Namun, warga asli Dolly menyebut pengugat tersebut bukan warga Dolly melainkan orang luar kawasan eks lokalisasi tersebut.
Komunitas Pemuda Independen (KOPI) dan Front Pekerja Lokalisasi (FPL) yang mengaku mengatasnamakan warga Dolly melayangkan gugatan 'class action' ke Pemkot Surabaya dan Satpol PP ini pascapenutupan eks-lokalisasi Jarak-Dolly, beberapa waktu lalu.
Mereka menuntut agar Pemkot membayar ganti rugi Rp 270 miliar kepada warga Jarak -Dolly sebab telah melakukan perampasan hak ekonomi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian atau penurunan penghasilan, tanpa ada persiapan dan konsep peralihan sumber kehidupan masyarakat sekitarnya.
-
Siapa pasangan calon gubernur Tri Rismaharini? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Siapa saja yang menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Dalam kegiatan itu, tertangkap kamera Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurrahman dan Mantan Danjen Kopassus Letjen (Purn) Prabowo Subianto mengandeng tangan Panglima ke-9 ABRI.
-
Apa yang menjadi ciri khas oleh-oleh dari Surabaya? Sambal Bu Rudy menjadi salah satu ikon oleh-oleh khas Surabaya.
-
Kapan Tirta Gangga dibangun? Kompleks seluas satu hektare ini dibangun pada tahun 1946 oleh mendiang Raja Karangasem.
-
Kapan Tri Heriyanto memulai budidaya talas pratama? Empat tahun sudah Tri Heriyanto menjalankan budidaya talas pratama pada sebuah lahan yang berlokasi di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Dwi Purnomo menolak gugatan yang mengatasnamakan warga eks-Lokalisasi Dolly kepada Pemerintah Kota Surabaya karena tidak memenuhi syarat formal gugatan 'class action'.
"Mengadili, menyatakan bahwa gugatan kelompok yang diajukan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Dwi Purnomo, saat membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (3/9).
Gugatan perdata yang diajukan 'class action' warga eks-Lokalisasi Dolly-Jarak ke Pemkot Surabaya sebesar Rp 270 miliar ini tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai gugatan kelompok yang dilayangkan, tidak memenuhi syarat formal gugatan 'class action" sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2002.
"Syarat-syarat formal gugatan class action tidak terpenuhi untuk melakukan gugatan," ungkapnya.
Di samping itu, hakim juga menegaskan bahwa penggugat dapat mengajukkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan Pemkot Surabaya melakukan penutupan eks-lokalisasi Jarak - Dolly.
"Untuk penutupan Dolly dapat diajukan gugatan Tata Usaha Negara," ucapnya.
Atas penolakan tersebut Naen Suryono mewakili pihak penggugat akan mengajukan perlawanan lewat upaya hukum kasasi.
"Kami akan melakukan perlawanan di tingkat kasasi. Tidak mungkin kami melakukan gugatan TUN atas penutupan Jarak -Dolly, sebab batas waktu gugatan TUN sudah jauh terlampaui yakni 90 hari setelah Pemkot Surabaya melakukan penutupan Jarak-Dolly pada 2014 lalu," ujarnya.
Sementara itu, kubu warga Jarak-Dolly yang menolak prostitusi dibuka kembali yang didampingi Banser dan GP Ansor dalam surat penolakan menyebutkan. Bahwa, gugatan yang dilayangkan 12 orang tersebut hanyalah untuk kepentingan pribadi penggugat. Terbukti dari 12 penggugat tersebut adalah pemilik usaha rumah karoke di daerah Jarak Dolly.
Menurut Supadi salah satu di daerah Dolly mempertanyakan KTP para pendemo yang mengatasnamakan warga Dolly tersebut. "Coba sampean tanya mereka, KTP nya orang mana itu, kami semua tidak kenal. Orang luar semua itu," ungkapnya.
Lebih lanjut Supadi mengatakan, industri rumahan di daerah Jarak-Dolly itu memang ada. Dan jumlahnya ditaksir sekitar 100 orang. "Di dolly itu banyak home industrinya, hampir 100 orang tenaga kerjanya. Itu ketua home industrinya," tuturnya.
Baca juga:
Ahmad Dhani usul Risma beri jadwal deklarasi #2019GantiPresiden & #Jokowi2Periode
Jelang Pemilu 2019, ini cara Wali Kota Surabaya deteksi isu SARA
Risma siap jika ditunjuk jadi tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin
Wajah mengejutkan Kota Surabaya, mirip di Eropa
Terima penghargaan Lee Kuan Yew, Surabaya sejajar dengan Hamburg & Tokyo
Singapura akan belajar membuat taman di Surabaya