Guru di Depok Terjerat Kasus Pelecehan, Kemenag Tidak akan Tutup Pesantren
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tidak akan menutup izin operasional Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok kendati telah terjadi kasus pelecehan seksual di sana. Alasannya, pondok pesantren (Ponpes) tersebut tidak berbuat makar sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup operasional.
Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok tidak akan menutup izin operasional Yayasan Istana Yatim Riyadhul Jannah Beji, Depok kendati telah terjadi kasus pelecehan seksual di sana. Alasannya, pondok pesantren (Ponpes) tersebut tidak berbuat makar sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup operasional.
"Kalau berbuat mungkin kita tutup lahannya atau buat perkaderan apa namanya hal-hal yang tidak kita inginkan, bisa ya kita tutup," kata Kepala Kemenag Kota Depok, Asnawi, Senin (11/7).
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Menurutnya, kendati ponpes tersebut sedang tersandung kasus hukum namun itu lebih pada personal guru. Kasusnya sendiri sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Enggak ada rencana seperti itu (penutupan). Kita kan belum tahu proses hukum itu. Dan itu kan bukan pimpinan dari ponpes itu kan, soalnya oknum guru. Informasinya itu bukan guru tetap di situ, Ya iya dan itu juga gurunya guru tetap apa guru tidak tetap apa guru ngabdi kan belum jelas," tegasnya.
Dia pun mendukung kasus ini diusut tuntas dan mempersilakan penyidik Polri melakukan pendalaman. Namun yang menjadi catatan pihaknya adalah penyelidikan dilakukan tetap dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Karena, sambung Asnawi kesalahan bukan pada pondok pesantrennya, melainkan guru yang ada di sana.
"Silakan polisi memproses namun harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena kesalahan bukan di ponpes melainkan oknum guru sehingga asas praduga tak bersalah itu menjadi kunci penting ya," katanya.
Usai terungkapnya kasus ini, Kemenag Kota Depok sudah mendatangi ponpes dan meminta klarifikasi pada pimpinan pondok. Tidak ditepis jika memang ada kelengahan dalam pengawasan sehingga terjadi kasus tersebut.
"Dan ini kejadiannya sekali lagi sampai saat ini baik pihak pesantren maupun kami, ketika kami tanyakan ya kan belum jelas di mana tempatnya ya kan, sedang apa itu kan masih terus kita telusuri," tukasnya.
Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi, Kemenag akan melakukan verifikasi terhadap 127 ponpes yang ada di Depok. Verifikasi dilakukan berdasarkan undang undang yang berlaku.
"Pertama ya kita mengadakan kegiatan verifikasi ulang kepada seluruh pesantren pesantren yang ada di kota depok, baik berizin maupun yang tidak berizin," tambahnya.
Verifikasi meliputi sejumlah hal. Misalnya apakah santri ada di pondok atau tidak hingga sarana dan prasarana yang tersedia. Dikatakan ada sejumlah syarat rukun pesantren yang akan diverifikasi.
"Pertama harus ada kiainya, nah itu kita lihat kiainya gimana, lulusan mana pesantren apa bukan kan begitu. Kedua, ada asramanya dan bagaimana keadaan asramanya. Ketiga, ada tempat ibadahnya, seperti masjid dan musalanya," ujarnya.
Selanjutnya, apakah ada santri di ponpes tersebut. Kemudian berapa jumlah santri yang dididik di situ. "Terakhir, ada kajian ya kitab kuningnya gitu," tukasnya.
Dari sejumlah syarat tersebut, diakui yang terakhir kerap terlewati dan tidak diterapkan di ponpes. "Kita minta nanti kita beri waktu untuk segera merapikan gitu kan, agar berjalan sesuai prosedur perundang undangan yang berlaku," tutupnya.
(mdk/cob)