Hadapi Putusan Sela, Lucas Yakin Hakim Kabulkan Eksepsinya
Lucas sempat menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menyudutkan dirinya. Bahkan, menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa tak sesuai dengan fakta.
Pengacara Lucas merasa yakin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dia sampaikan jelang sidang putusan sela yang akan digelar hari ini, Kamis (29/11/2018). Mantan pengacara eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro itu, mengklaim dirinya bukan koruptor.
"Saya sangat yakin (eksepsi dikabulkan), karena saya bukan orang yang melakukan korupsi, bukan orang yang melakukan penyuapan, bukan orang yang disebut sebagai penyelenggara negara. Saya kok diadili di Tipikor," ujar Lucas sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
Lucas sempat menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah menyudutkan dirinya. Bahkan, menurut dia, dakwaan yang disampaikan jaksa tak sesuai dengan fakta.
"Kami mengajukan eksepsi, mengajukan nota keberatan itu sifatnya kamu mengajukan dengan keyakinan yang tinggi. Kami ajukan fakta-fakta yang sebenarnya. tujuannya untuk mencapai keadilan. Keadilan apa, bahwa menurut kami bukan kewenangan pengadilan Tipikor," kata dia.
Selain itu, Lucas juga mempermasalahkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan KPK terhadap dirinya. Menurut Lucas, Pasal 21 UU Tipikor bukan kewenangan penyidik KPK.
"Pasal 21 yang kami maksud itu seharusnya bukan kewenangan penyidik KPK. bukan kewenangan pengadilan Tipikor, karena itu merupakan tindak pidana lain, bukan Tipikor sesuai dengan rumusan dalam panduan UU Tipikor sudah jelas," Lucas menambahkan.
Dalam perkara ini, Lucas didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro. Lucas diduga menyembunyikan mantan petinggi Lippo Group tersebut keluar negeri. Lucas juga disebut membantu pelarian Eddy Sindoro saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia.
Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sesalkan Rekening Diblokir, Lucas Minta KPK Fokus Tangani Kasus Suap PN Jakpus
KPK Geledah Kediaman Sekretaris Eddy Sindoro
KPK Tunggu Keterangan 4 Anggota Polri Soal Kasus Suap Pemulusan Perkara di PN Jakpus
Kasus Suap Pemulusan Perkara PN Jakpus, KPK Panggil 4 Polisi eks Ajudan Nurhadi
Advokat Lucas Pertanyakan Alasan KPK Blokir Rekeningnya
Bacakan Eksepsi, Advokat Lucas sebut Penyidik KPK Khilaf
Bacakan Nota Keberatan, Lucas Kritik Sikap KPK Hindari Proses Praperadilan