Hak politik Anas dicabut, Ruhut bilang 'siapa suruh dia korupsi'
Ruhut menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Anas sudah sesuai.
Mahkamah Agung memperberat vonis Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar subsider empat tahun kurungan. Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut.
Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai masalah ini. Karena menurutnya, Mahkamah Agung sudah berbuat sesuai kaidah hukum.
"Mungkin teman-teman bisa berkomentar lebih tapi ini kan sudah masuk hukum. Saya ini orang hukum jadi kalau sdah putusan dan diketuk palu ya mau bagaimana lagi. Kalau sudah dihukum ya hukum saja," kata Ruhut di gedung DPR, Rabu (10/6).
Dia mengatakan bahwa hukuman ini sudah pantas untuk Anas sebagai pelaku dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehubungan dengan proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Sehingga Ruhut menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Anas sudah sesuai.
"Saya ini termasuk orang yang menginginkan koruptor dihukum mati kok. Jadi saya rasa pantas kalau dihukum seperti itu. Siapa suruh dia korupsi main suap. Lagian karena dia hancur partai saya dari 140 sampai 60 orang. Jadi sudah saya bilang jangan main api nanti terbakar," imbuh politikus Partai Demokrat itu.
Lebih jauh Ruhut menerangkan agar masalah ini tidak dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab kasus korupsi sudah pasti akan berhubungan dengan hukum.
"Ada yang bilang ini melanggar HAM, tapi kala hukum sudah bicara mau bagaimana?" tandasnya.
Baca juga:
MA cabut hak politik Anas Urbaningrum, ini tanggapan elite Demokrat
Apa jadinya Anas Urbaningrum tanpa hak politik?
Ini alasan Mahkamah Agung cabut hak politik Anas Urbaningrum
MA persilakan Anas Urbaningrum ajukan PK
Kasasi Anas Urbaningrum ditolak MA, keluarga bersiap ajukan PK
Gede Pasek: Putusan MA untuk Anas sadis!
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa saja yang hadir di acara perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung? Acara yang berlangsung dalam rangka merayakan HUT Mahkamah Agung tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim AdHoc, PLH Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 serta undangan lainnya.
-
Siapa pemimpin Serangan Umum Surakarta? Serangan ini dipimpin oleh Letnan Kolonel Slamet Riyadi dan Kota Solo dikepung dari semua sisi oleh anggota gerilya yang menyerbu kota pada pagi hari.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo