Hakim Ingatkan Aliza Gunado yang Terus Berkelit: Saudara Mencelakakan Diri Sendiri
Dalam keterangannya, Aliza mengaku tak kenal ketika ditanyakan hakim maupun jaksa soal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman. Padahal saksi-saksi sebelumnya mengaku kenal Aliza.
Hakim Ketua Muhammad Damis memperingati kader Partai Golkar, Aliza Gunado, bisa terancam pidana lain akibat memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
Peringatan keras itu disampaikan hakim setelah Aliza mengaku tak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan dugaan korupsi pemberian suap oleh mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
"Saya ingatkan ke saudara jangan sampai saudara tidak pulang, bukan persoalan yang lain yang semula disangkakan ke saudara, tapi persoalan pada hari ini," tegas Damis saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (30/12).
Dalam keterangannya, Aliza mengaku tak kenal ketika ditanya hakim maupun jaksa soal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
"Darius jelas-jelas ngomong, keterangan Darius saya catat pada waktu Darius memberikan keterangan (di persidangan). Saudara jangan main-main memberikan keterangan dalam persidangan ini," kata Damis.
"Kalau saudara terus dan terus memberikan keterangan yang tidak benar, saudara mencelakakan diri saudara sendiri," tambahnya.
Aliza tetap pada keterangannya. Dia bersikukuh tidak mengenal saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Majelis hakim lantas meminta Aliza dikonfrontir dengan Darius dan Taufik.
"Kalau semuanya (saksi) mengatakan kenal dengan saudara, tapi saudara mengatakan tidak kenal, berarti saudara yang berbohong," ucap hakim Damis.
Seperti diketahui, bila saksi terbukti memberi keterangan palsu seperti diatur Pasal 22 jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka ancamannya pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Sekadar informasi, Aliza disebut dalam dakwaan Azis dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju. Aliza diduga ikut terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah 2017.
Adapun, dalam perkara ini Azis didakwa menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,09 miliar dan US$36 ribu, dimana uanh tersebut diberikan agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Disebut Sebagai Orang Dekat, Aliza Gunado Kukuh Bilang Tak Kenal Baik Azis Syamsuddin
Sidang Azis Syamsuddin, Eks Bupati Lampung Tengah dan Walkot Tanjungbalai Jadi Saksi
Azis Syamsuddin Minta JPU Buka Rekaman CCTV Pertemuan Kadis Bina Marga Lamteng
Azis Syamsuddin: Saya Tak Pernah Angkat Jarwo dan Aliza sebagai Staf
Saksi Sebut Orang Dekat Azis Kembali Minta Rp200 Juta Buat Urus DAK Tahun Selanjutnya
Azis Syamsuddin Ngaku Anak Bungsu, Bantah Terima Suap Lewat Adik