Hakim kasus pencabulan Saipul Jamil promosi jadi ketua PN Sidoarjo
Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan diduga terkait vonis hukuman kasus pencabulan Saipul Jamil. Panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi diketahui sebagai penerima suap.
Dalam kasus ini Saipul telah divonis tiga tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi saat ini sudah dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Sudah 3 bulan lalu dipromosikan jadi ketua PN di Sidoarjo, Jawa Timur. Selama ini beliau jabatannya sebagai wakil kepala PN Jakarta Utara," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi kepada merdeka.com, Jumat (17/6).
Seperti diketahui, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait perkara Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Keempatnya adalah Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Saipul Jamil sendiri dijerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang dengan agenda penuntutan, jaksa menuntut pedangdut yang biasa disapa Bang Ipul itu dengan tujuh tahun kurungan penjara, namun hakim memvonis tiga tahun.