Hakim kembali ditangkap KPK, KY minta MA benahi internal
Hal ini harus dilakukan agar penangkapan hakim tidak terulang lagi.
Pasca tertangkap tangannya hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Hal ini harus dilakukan agar penangkapan hakim tidak terulang lagi.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi, mengatakan pembenahan dilakukan agar kredibilitas Mahkamah Agung selaku tempat bernaung para hakim tetap terjaga mengingat Senin (23/5) kemarin, KPK kembali menciduk hakim di Bengkulu.
"Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk. Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," ujar Farid melalui siaran pers, Selasa (24/5).
Langkah selanjutnya Komisi Yudisial (KY) juga akan mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA guna membahas langkah-langkah apa saja yang akan diambil. Tentunya sesuai dengan kewenangan lembaga penegak hukum itu sendiri.
"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Senin lalu penyidik KPK menangkap tangan hakim Jenner di Pengadilan Negeri Bengkulu. Jenner diamankan seusai memimpin sidang terdakwa korupsi Rumah Sakit Umum Muhammad Yamin.
"Sekitar pukul 15.30 (penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan) OTT, di TKP rumdin ka PN Kepahiang a.n JP, 55 th, PNS (ka PN Kab Kepahiang sekaligus Hakim Tipikor Bengkulu)," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Senin (23/5).
Belum jelas berapa nilai uang yang diamankan KPK, namun dikabarkan ratusan juta rupiah yang disita KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Baca juga:
Ini penjelasan KPK terkait OTT pejabat MA
Dua hakim PN Bengkulu terima suap dibawa KPK ke Jakarta
6 Orang yang ditangkap di Bengkulu dalam perjalanan ke Gedung KPK
Hakim tersangka OTT di Bengkulu tiba di KPK
Hakim ditangkap KPK, KY minta MA terbuka soal pembenahan internal